NewsRoom.id – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara soal polemik pasir laut. Ia memastikan hingga saat ini belum ada ekspor, dan persyaratan pemanfaatan hasil sedimentasi sangat ketat.
“Ekspor belum ke mana-mana. Banyak permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan yang berminat menjual pasir sedimentasi ini. Tapi tentu ada persyaratannya, dan persyaratannya sangat ketat di sana,” kata Menteri Trenggono saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (24/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Persyaratan tersebut meliputi perizinan, jenis kapal yang digunakan dan teknologinya, serta pelaku usaha harus mampu menjelaskan tujuan dari hasil sedimentasi yang diambil. Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
“Misalnya, ada perusahaan yang berminat mendapatkan hasil sedimentasi untuk reklamasi. Maka dia harus menunjukkan di mana saja lokasi reklamasi itu. Kita cek apakah reklamasi itu benar atau tidak, dan apakah wilayah reklamasi itu terkait ekologi atau tidak. Kalau memang terkait, kita tidak setujui. Maka dia juga harus punya izin dasar reklamasi, PKKRL,” katanya.
Untuk kapal sendiri, lanjut Trenggono, tidak semua kapal bisa digunakan untuk membersihkan hasil sedimentasi. Kemudian lamanya waktu pembersihan juga menjadi pertimbangan pihaknya dalam memperbolehkan pelaku usaha memanfaatkan hasil sedimentasi tersebut.
Selain itu, proses pembersihan akan diawasi untuk memastikan material sedimentasi yang diambil tidak mengandung kandungan mineral yang menjadi ranah Kementerian ESDM. Pengawasan ini melibatkan Tim Kajian yang terdiri dari tim KKP, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, dan pemerintah daerah.
“Lalu kapal apa? Kapal itu harus yang kita rekomendasikan. Kenapa? Agar cara pengambilannya tidak asal-asalan. Itu juga penting untuk keberlangsungan dan agar ekosistem di luar tidak rusak,” terangnya.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 26 Tahun 2023. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut. Kemudian untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.
Terkait ekspor, Trenggono memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Selain untuk reklamasi, hasil sedimentasi bisa dimanfaatkan untuk mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
“Kalau kita bicara lingkungan, itu (sedimentasi) sebetulnya sudah termasuk terumbu karang, termasuk jalur pelayaran dan sebagainya, kan? Itu jelas mengganggu. Itu salah satu yang ingin kita selesaikan. Dan sebetulnya kuncinya adalah reklamasi dalam negeri, supaya material reklamasi dalam negeri tidak diambil dari pulau-pulau,” pungkasnya.
NewsRoom.id