NewsRoom.id – Kasus tragis gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat, kembali menjadi sorotan dengan ditemukannya dua bukti baru yang memperkuat proses penyidikan.
Barang bukti berupa cangkul yang digunakan tersangka Indra Septiawan alias IS (26), serta celana panjang milik korban yang raib pada hari kejadian.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Selain itu, polisi memastikan motif utama perbuatan keji tersebut adalah pemerkosaan.
– Bukti: Cangkul dan Celana Korban
Pantauan TribunPadang.com, cangkul yang digunakan tersangka untuk mengubur korban ditemukan sekitar 400 meter dari lokasi pemakaman.
Tersangka mengakui bahwa alat itu digunakan untuk menggali lubang sebelum menutupi tubuh korban yang telanjang.
Sementara itu, celana panjang korban ditemukan tersangkut di pohon dekat sungai, 1,5 km dari lokasi pemakaman.
IS mengaku membuang celana tersebut ke sungai setelah insiden itu.
“Dua alat bukti ini sangat penting untuk memperjelas kasus ini,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.
– Motif Pemerkosaan dan Dugaan Pembunuhan Berencana
Polisi juga mengonfirmasi bahwa pemerkosaan merupakan motif utama kejahatan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, termasuk keluarga korban dan tersangka, perbuatan keji tersebut bermula dari niat pemerkosaan.
Polisi saat ini sedang menyelidiki kemungkinan pembunuhan berencana dalam kasus ini.
– Pelarian Tersangka ISIS Berakhir
Setelah 11 hari buron, IS akhirnya berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong di Desa Kayu Tanam, Padang Pariaman, oleh tim gabungan dari Polres Padang Pariaman dan Polda Sumatera Barat.
Tersangka yang bersembunyi di plafon rumah berhasil ditangkap tanpa perlawanan berarti, meski proses penangkapan berlangsung menegangkan dan sempat terdengar suara tembakan di lokasi.
Dengan semua bukti yang terkumpul, proses penyidikan kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh motif dan tindakan tersangka.
Polisi juga berjanji akan memberikan informasi terbaru kepada publik seiring perkembangan kasus ini.
NewsRoom.id