NewsRoom.id – Polisi menyebutkan satu dari 22 remaja di Kota Jawa Timur yang diamankan karena diduga hendak tawuran sebelum ditemukannya tujuh mayat yang mengapung di Sungai Jawa Timur, positif menggunakan narkoba jenis keras atau narkoba golongan G.
“Semuanya sudah menjalani tes urine dengan hasil urine satu orang dinyatakan positif mengandung zat termasuk narkotika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Jenis narkoba yang dikonsumsi orang tersebut adalah tramadol. Meski hasil tes menunjukkan positif menggunakan narkoba, remaja tersebut dipulangkan. Bagi beberapa orang lainnya, hasil pemeriksaan menunjukkan mereka mengonsumsi alkohol.
Dari 22 remaja yang ditangkap, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu menjelaskan, hanya tiga orang yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya ditahan karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Ketiga orang tersebut ditahan atas dasar dugaan pelanggaran Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” ujarnya.
Diketahui, sebelum menemukan tujuh mayat di Kali Kota, Minggu (22/9), sembilan anggota Tim Patroli Pelopor Presisi Polda Metro Kota menggerebek sebuah gubuk di Jalan Cipendawa setelah mendapat informasi akan terjadi tawuran, Sabtu (21/9). Saat penggerebekan dilakukan, polisi mendapati sekitar 60 orang sedang berkumpul.
Polisi juga menemukan sejumlah senjata tajam dan minuman beralkohol di lokasi kejadian. Puluhan orang berusaha melarikan diri saat melihat polisi. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan mengamankan 22 orang, 6 senjata tajam, dan 30 sepeda motor.
NewsRoom.id