NewsRoom.id – Video porno viral seorang siswa dan guru di MAN 1 Gorontalo kini diproses hukum.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Polda Gorontalo resmi menetapkan guru tersebut sebagai tersangka.
Seorang guru MAN 1 Gorontalo bernama Drs David Hakim didakwa atas kasus kekerasan seksual yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Terungkap, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sejak Januari 2024.
Motif pelaku diketahui karena sempat menjalin hubungan asmara dengan salah seorang mahasiswa yang pernah menjabat sebagai Ketua OSIS.
Keduanya terlibat dalam hubungan yang kemudian berubah menjadi hubungan asmara. Metode yang digunakan guru tersebut adalah dengan mendekati korban dengan memberikan bantuan dan perhatian.
Deddy menjelaskan, “Tersangka kerap memberikan perhatian dan pendampingan ekstra terhadap kegiatan belajar korban di sekolah, sehingga membuat korban merasa nyaman.”
Kapolda Gorontalo Kompol Deddy Herman mengatakan, guru tersebut berusia 57 tahun, sedangkan siswa berinisial PP masih duduk di bangku kelas XII.
Polisi telah mengambil langkah untuk memeriksa delapan saksi terkait kasus ini.
“Dari laporan yang diterima pasca video tersebut viral, terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan delapan orang sudah diperiksa sebagai saksi,” kata Deddy, seperti dilansir @beritagosip.
Akibat perbuatannya, guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat (3).
Pasal 82 ayat (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
NewsRoom.id