NewsRoom.id -Komisi Yudisial (KY) diminta turun tangan memeriksa Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang juga Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) perkara Mardani H. Maming, Ansori.
Pandangan tersebut disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul menyoroti rekam jejak Hakim Ansori yang telah menguatkan putusan bebas Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) Samin Tan pada tahun 2021.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Pemeriksaan KY, kata dia, penting karena Ansori bersama Hakim Agung Sunarto dan Haryadi merupakan Majelis Hakim dalam perkara PK Mardani Maming.
“Kalau buktinya kuat tapi putusannya ringan, itu dugaan ada unsur pidana. Jadi, kita lihat kasus lama, Ansori merasa ada yang tidak beres,” kata Chudry kepada wartawan, Kamis (26/9).
Chudry pun menyarankan agar pihak-pihak yang merasa ada yang janggal dengan putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ad Hoc Ansori saat itu agar melaporkannya ke KY.
Bahkan, Chudry meminta agar Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan jika saat itu putusan Hakim Pengadilan Tipikor Ad Hoc Ansori yang menguatkan putusan bebas koruptor Samin Tan dinilai janggal.
“Kalau ada yang janggal dengan Hakim Ansori, silakan laporkan ke KY atau MA. Atau KPK sendiri yang harus mengusut,” katanya.
NewsRoom.id