NewsRoom.id – Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara.
Putusan Majelis Hakim tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024) hari ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode itu dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Oleh karena itu, majelis hakim dalam perkara ini memutuskan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Ghani Kasuba dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan,” terang hakim.
Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.
Sidang ini turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan penasihat hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) di ruang sidang utama.
Dalam musyawarah tersebut, majelis hakim menyatakan AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana diatur diancam dengan pidana, dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 ayat (1) angka 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua, melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga, melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif pertama, kedua, dan ketiga.
Majelis hakim juga menghukum Terdakwa Abdul Ghani Kasuba untuk membayar uang pengganti sebesar Rp109.056.827.500 juta dan USD 90.000 dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka pidananya adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas hakim.
“Menetapkan lamanya masa penahanan Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan, dengan menyatakan alat bukti berupa Nomor 1 s/d 891 atau seluruhnya akan digunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub,” lanjut Hakim.
“Menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) yang ditanggung oleh Terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam dakwaannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda sebesar Rp300.000.000 subsider 6 bulan kurungan.
Anak-anak Saksi dalam Sidang
Putra Abdul Ghani Kasuba (AGK) turut menyaksikan putusan yang dibacakan majelis hakim.
Menurut informasi yang diperoleh TribunTernate.com, sidang putusan tersebut dihadiri oleh kedua anak AGK, yakni Nazlatan Ukhra Kasuba dan M. Thariq Kasuba, yang juga didampingi sejumlah keluarga dekat.
Ketika ketua hakim membacakan putusan, keduanya tampak sedih dan mendengarkan.
Sejumlah keluarga AGK menitikkan air mata saat mendengar vonis hakim terhadap mantan Gubernur Maluku Utara tersebut.
Usai persidangan, anak dan keluarga AGK bergegas menemui AGK di sel tahanan Pengadilan Negeri Ternate.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ternat, Kadar Noh, didampingi para hakim anggota.
NewsRoom.id