NewsRoom.id – Satuan Reskrim Polres Bintan bersama personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan di lokasi dugaan penambangan pasir ilegal di Desa Banjar, Desa Gunung Kijang, Selasa (9/1/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Marganda P membenarkan, personel Satreskrim bersama Polsek Gunung Kijang telah melakukan penggerebekan di lokasi dugaan penambangan pasir ilegal.
“Iya benar, personel Satreskrim dan Polsek Gunung Kijang telah melakukan penertiban terhadap dugaan penambangan pasir di kawasan Polsek Gunung, tepatnya di Desa Banjar, Desa Gunung Kijang,” kata Kanit Reskrim, Rabu (12/1). 10). /1/24).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
AKP Marganda P juga mengatakan, di Desa Banjar, Desa Gunung Kijang, terdapat 3 lokasi dugaan penambangan pasir ilegal yang kemudian berhasil diamankan personel Satreskrim bersama personel Polsek Gunung Kijang.
“Saat petugas kami mendatangi lokasi, tidak ada aktivitas di lokasi penambangan, hanya ditemukan mesin penyedot pasir dan peralatannya. Kemungkinan pelaku sudah mengetahui kedatangan personel kami sehingga aktivitas dihentikan, dan pelaku sudah mengetahui. Tahu. “Bahkan di lokasi tidak ditemukan,” ujarnya.
Karena pelaku penambangan tidak ditemukan, kami hanya mengamankan barang bukti yang kami bawa ke polisi untuk penyidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kami segel dengan membuat garis polisi, tambahnya.
Selain mesin penyedot pasir, Polres Bintan juga menyita 3 unit yaitu pipa panjang dan jeriken berisi minyak solar yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan minyak solar sebagai bahan bakar mesin penyedot tersebut.
“Pelakunya masih kita dalami, jika sudah ketemu pelakunya akan kita proses sesuai Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) UU RI no 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).
Kanit Reskrim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan secara ilegal karena melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, namun jika ingin melakukan penambangan harus terlebih dahulu mengajukan izin kepada pemerintah melalui instansi yang berwenang. , jika sudah mendapat izin dari instansi yang berwenang. hanya bisa melakukan penambangan, Imbah AKP Marganda.
Tampilan Postingan: 16
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id