Jubir PDIP Ungkap Pemecatan Tia Rahmania Akibat Penggelapan Suara

- Redaksi

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -PDIP memaparkan kronologi pemecatan anggota legislatif Daerah Pemilihan Banten I, Tia Rahmania.

Juru bicara PDIP Chico Hakim mengatakan, pada pertengahan Mei 2024, Bawaslu telah mengantongi bukti terkait adanya penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Daerah Pemilihan Banten 1 (Lebak-Pandeglang) terbukti melakukan pelanggaran penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania,” kata Chico dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (26/9).

Setelah itu, lanjut Chico, pada 14 Agustus 2024 Mahkamah Partai PDIP kembali menyidangkan perkara Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.

“Mahkamah Partai memutuskan keduanya terbukti melakukan penggelembungan suara dan pelanggaran kode etik serta disiplin partai,” terangnya.

Selanjutnya, pada 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat yang disertai hasil sidang Mahkamah Partai kepada KPU. Kemudian, pada 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP mengadili perkara pelanggaran etik Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi.

“Pengadilan Etik memutuskan keduanya bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan,” tambahnya.

Kemudian pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo kepada KPU, lalu pada 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR.

Chico mengatakan Pengadilan Partai telah menyidangkan total 180 kasus perselisihan pemungutan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.

“Kasus yang disidangkan terjadi di DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, dan DPR RI. Dari 180 kasus, 11 kasus dikabulkan, termasuk untuk DPR RI Bonnie Triyana di Daerah Pemilihan Banten I dan Didik Hariyadi di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V,” pungkasnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ilmuwan Menghidupkan Kembali Gen Manusia Purba Yang Dapat Membantu Menyembuhkan Asam Urat
Inilah kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kena OTT KPK
Inilah kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kena OTT KPK
Tren Fashion Gen Z yang Membingungkan Pengecer Pakaian
Tanaman Death Valley Ini Tumbuh Kembang di Suhu Panas 120°F dan Dapat Menyelamatkan Tanaman di Masa Depan
Gaia Memecahkan Misteri Besar Putaran Asteroid
Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan
“Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Diluncurkan Dan Dapatkan Tanggal Pra-Penjualan”.

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 10:34 WIB

Ilmuwan Menghidupkan Kembali Gen Manusia Purba Yang Dapat Membantu Menyembuhkan Asam Urat

Sabtu, 8 November 2025 - 10:03 WIB

Inilah kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kena OTT KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 09:32 WIB

Inilah kekayaan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang kena OTT KPK

Sabtu, 8 November 2025 - 07:28 WIB

Tren Fashion Gen Z yang Membingungkan Pengecer Pakaian

Sabtu, 8 November 2025 - 06:57 WIB

Tanaman Death Valley Ini Tumbuh Kembang di Suhu Panas 120°F dan Dapat Menyelamatkan Tanaman di Masa Depan

Sabtu, 8 November 2025 - 05:24 WIB

Keributan hebat! Brigadir Yuli Setyabudi, polisi sekaligus pembuat konten, menggelapkan puluhan mobil sewaan

Sabtu, 8 November 2025 - 03:20 WIB

“Boneka HUNTR/X 'KPop Demon Hunters' Diluncurkan Dan Dapatkan Tanggal Pra-Penjualan”.

Sabtu, 8 November 2025 - 02:49 WIB

Perseverance Rover NASA Mengungkap Masa Lalu Mars yang Berair dan Petunjuk Kehidupan Purba

Berita Terbaru

Headline

Tren Fashion Gen Z yang Membingungkan Pengecer Pakaian

Sabtu, 8 Nov 2025 - 07:28 WIB