NewsRoom.id – DPP PDIP menyatakan tidak mengetahui alasan Tia Rahmania bisa hadir dalam acara Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan yang digelar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada Ahad, 22 September 2024.
Sementara itu, Tia Rahmania dinyatakan keluar dari keanggotaan PDIP dan posisinya sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan Banten 1 digantikan oleh calon legislatif PDIP lainnya, Bonnie Triyana.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Diketahui, agenda Lemhannas tersebut sejatinya khusus diperuntukkan bagi anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029. Dan dalam acara tersebut, Tia Rahmania melontarkan protes yang cenderung mempermalukan Nurul Ghufron, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hadir sebagai pembicara.
Video perbuatan Tia Rahmania terhadap Nurul Ghufron menjadi viral di media sosial.
Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum Nasional Ronny Talapessy, permasalahan kehadiran Tia Rahmania di acara Lemhannas seharusnya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Pasalnya, KPU RI sendiri telah menerima surat pemberhentian Tia dari keanggotaan PDIP sejak 13 September 2024.
“Ya tentu saja kalau diperhatikan, tanggal 23 September itu sudah disampaikan KPU. Tanggal 13 September itu sebetulnya sudah kami serahkan (surat pemberhentian) ke KPU,” kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Ronny mengaku tak habis pikir mengapa Tia Rahmania masih bisa datang ke lokasi acara.
“Namun yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kita juga tidak tahu bagaimana dia bisa sampai ke lokasi acara,” ujarnya.
Mantan kuasa hukum Bharada, Richard Eliezer alias Bharada E, kemudian mengatakan pihak yang sebetulnya bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia.
Terkait hal tersebut, Ronny merasa tidak memiliki kapasitas untuk menjawab dan menyerahkannya kepada KPU RI.
“KPU perlu menyampaikannya. Kami sudah mengirim surat ke KPU pada 13 September. Jadi mungkin bisa ditanyakan ke KPU,” katanya.
NewsRoom.id