NewsRoom.id – DPP PDIP melalui sidang internal Pengadilan Partai menemukan bukti pemecatan Tia Rahmania sebagai kader. Tia dinilai menggeser perolehan suara Partai ke dirinya pada Pemilu Legislatif 2024.
Soal sanksi diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 11 tentang Partai Politik, yang mengatur mekanisme pemberhentian anggota partai, diatur dalam anggaran rumah tangga. Jadi prosesnya, Kak Tia, kami DPP Partai sudah dengar. 135 “Ada kasus perselisihan pemilu legislatif kemarin,” kata Ketua DPP Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Ronny mengatakan, DPP PDIP merekrut mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan. Ronny menegaskan, proses persidangan dilakukan secara profesional dalam memeriksa setiap perkara aduan terkait perselisihan peraturan perundang-undangan.
Menurut Ronny, ada 135 perkara yang diperiksa mulai dari tingkat DPRD hingga DPR RI. Dan di DPR RI, sebelas permohonan dikabulkan, salah satunya gugatan Bonnie Triyana.
Terkait saudari Tia, berdasarkan kronologis, pada 13 Mei 2024 seluruh Provinsi Banten memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten I, Lebak, dan Pandeglang. Terbukti bersalah melakukan transfer suara. Pelanggaran yang menguntungkan Kakak Tia Rahmania, kata Ronny.
Pada 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten memutuskan 8 PPK di 8 kecamatan di Dapil Banten 1 (Lebak-Pandeglang) dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran transfer suara untuk mendukung Tia Rahmania dan mendapat sanksi administratif.
Pada 14 Agustus 2024, Pengadilan Partai PDI Perjuangan menyidangkan kasus Tia Rahmania. Pengadilan Partai memutuskan Tia Rahmania terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai.
Pada 30 Agustus 2024, DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil sidang Pengadilan Partai ke KPU.
Pada 3 September 2024, Pengadilan Etik/Dewan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan kasus pelanggaran etik yang dilakukan Tia Rahmania terkait pengalihan suara partai menjadi suara pribadi. Pengadilan Etik memutuskan Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemecatan.
Pada 13 September 2024, DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU.
Pada tanggal 23 September 2024, KPU menerbitkan Keputusan KPU 1206/2024 tentang Penetapan Calon Anggota DPR Terpilih.
“Jadi kawan-kawan, masyarakat, hal ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena perbuatan Kakak Tia kemarin di acara Lemhanas lalu Partai memecat Kakak Tia Rahmania. Itu tidak benar. Jadi, “Ini prosesnya panjang,” kata Ronny.
NewsRoom.id