Terungkap! Asing China Keruk Ratusan Kilo Emas dan Perak di Tambang Kalimantan, Kumpulkan Rp 1,02 Triliun

- Redaksi

Jumat, 27 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat diadili di Pengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024.

Mengutip detikcom, perbuatan YH menimbulkan kerugian negara hingga triliunan rupiah. Angka tersebut dihitung berdasarkan hilangnya cadangan emas akibat penambangan liar.

Dalam persidangan terungkap YH berhasil mencuri 774,27 kg emas melalui aktivitas penambangan liar di Ketapang.

Tak hanya emas, ia juga berhasil mengekstrak cadangan perak sebanyak 937,7 kg di lokasi tersebut. Akibatnya, Indonesia merugi Rp 1,02 triliun akibat kegiatan tersebut.

Pasalnya, dari pengujian sampel emas di lokasi penambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut tergolong tinggi. Sampel batuan memiliki kandungan emas sebesar 136 gram/ton, sedangkan sampel batu giling memiliki kandungan emas sebesar 337 gram/ton.

Dari fakta persidangan juga terungkap bahwa merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam proses penambangan emas. Dari sampel yang diolah ditemukan kandungan Hg (merkuri) yang cukup tinggi yaitu Hg 41,35 mg/kg.

Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang atau terowongan penambangan di wilayah pertambangan berizin yang seharusnya dilakukan untuk pemeliharaan, namun penambangan tersebut malah digunakan secara ilegal.

Setelah dimurnikan, emas yang dihasilkan dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan.

Dari hasil pemeriksaan Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terungkap volume bijih emas yang digali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan tersebut berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk berproduksi pada tahun 2024-2026.

Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana berdasarkan undang-undang lain.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan dalam enam tahap, yaitu saksi dari penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (rekuisitor), penyerahan/pembacaan nota pembelaan (pleidool), penyerahan/pembacaan tanggapan (requisitor). replika dan duplikat), dan terakhir sesi pembacaan keputusan.

Kasus penambangan emas ilegal yang dilakukan YH beberapa waktu lalu berhasil diungkap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri.

“Ditemukan aktivitas tanpa izin di TKP yang dilakukan oleh tersangka berinisial YH yang merupakan warga negara RRC atau Republik Rakyat Tiongkok,” jelas Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen. Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo. Konferensi Pers Herdadi, Sabtu (10/5) seperti dikutip CNBCIndonesia.

Sunindyo mengungkapkan cara YH melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang atau terowongan tambang di wilayah pertambangan yang berijin.

Seharusnya lubang tersebut dipertahankan, namun malah dimanfaatkan untuk penambangan liar.

Hasil kejahatan ini dimurnikan, kemudian dikeluarkan dari terowongan dan kemudian dijual dalam bentuk bijih atau emas batangan, kata Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan YH dijerat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar dan perkara ini juga telah berkembang menjadi perkara pidana di undang-undang selain Minerba. Hukum,” katanya. .

Ia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan liar seperti alat sadap atau pelabelan, filter emas, cetakan emas, dan peleburan induksi.

Tak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck elektrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, diketahui progres lubang tambang memiliki panjang total 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” imbuhnya.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Apa yang Pelanggan Inginkan dari Perputaran ASDA
Terobosan Dimensi Sintetis Mendorong Teknologi Kuantum ke Tingkat Baru
Tabung Lava Kuno Mengungkapkan Petunjuk Tersembunyi tentang Kehidupan di Luar Bumi
Untuk Pertama Kalinya, iPad Pro M4 Baru Dijual Dan Amazon Menawarkan Potongan Harga Besar
Kementerian ESDM Sebut PT Timah Tidak Pernah Capai Target RKAB Dari Tahun 2020
Strategi Sukses dalam Transformasi Digital Ritel
Einstein Dibenarkan: Peta Kosmik yang Menakjubkan Mengonfirmasi Teori Gravitasi Miliaran Tahun
Ilmuwan Memecahkan Misteri Kromosom B yang “Egois”.

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 23:28 WIB

Apa yang Pelanggan Inginkan dari Perputaran ASDA

Selasa, 26 November 2024 - 22:26 WIB

Terobosan Dimensi Sintetis Mendorong Teknologi Kuantum ke Tingkat Baru

Selasa, 26 November 2024 - 21:24 WIB

Tabung Lava Kuno Mengungkapkan Petunjuk Tersembunyi tentang Kehidupan di Luar Bumi

Selasa, 26 November 2024 - 19:52 WIB

Untuk Pertama Kalinya, iPad Pro M4 Baru Dijual Dan Amazon Menawarkan Potongan Harga Besar

Selasa, 26 November 2024 - 19:18 WIB

Kementerian ESDM Sebut PT Timah Tidak Pernah Capai Target RKAB Dari Tahun 2020

Selasa, 26 November 2024 - 17:16 WIB

Einstein Dibenarkan: Peta Kosmik yang Menakjubkan Mengonfirmasi Teori Gravitasi Miliaran Tahun

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Ilmuwan Memecahkan Misteri Kromosom B yang “Egois”.

Selasa, 26 November 2024 - 15:42 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Usai kunjungan ke London, Presiden Prabowo tiba di Abu Dhabi Setelah kunjungan ke London, Presiden Prabowo tiba di Abu Dhabi

Berita Terbaru

Headline

Apa yang Pelanggan Inginkan dari Perputaran ASDA

Selasa, 26 Nov 2024 - 23:28 WIB