NewsRoom.id – Pakar telematika sekaligus mantan politikus Roy Suryo ditangkap Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi atas pernyataannya terkait akun Fufufafa, yakni Gibran Rakabuming Raka.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Roy Suryo dilaporkan Pasbata Jokowi ke Bareskrim Pori terkait UU ITE pada Jumat (27/9).
Sekretaris Jenderal Pasbata Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto mengatakan Roy Suryo melanggar UU ITE dengan menyebarkan berita bohong.
Kabar bohong yang dimaksud Budi adalah pernyataan Roy Suryo yang menyebut 99 persen akun Fufufafa adalah Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pernyataan akun Fufufafa milik Gibran yang disampaikan Roy Suryo di sejumlah podcast dan kesempatan lain membuat heboh masyarakat.
“Diberitakan dengan menyampaikan berita bohong. “Dia hanya menebak-nebak,” kata Budi.
Ia pun meminta Roy Suryo memberikan bukti pernyataannya dalam waktu 1×24 jam.
“Bukti apa yang bisa dia berikan, sehingga dia bisa menyampaikan hal tersebut. “Karena ini membuat kita cemas dan resah,” jelasnya.
Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan keyakinannya bahwa akun KasKus Fufufafa adalah milik Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka.
Tingkat kepercayaannya bahkan mencapai 99,9 persen.
Kenapa yakin 99,9 persen, karena hal seperti itu, hal serupa juga disebutkan di akun resmi Gibran, dia punya perusahaan katering saat itu bernama Chilli Pari, kata Roy Suryo saat berbincang dengan Akbar Faizal di sela-sela acara. peristiwa. menyiarkan podcast YouTube.
Diketahui, Chilli Pari merupakan usaha katering dan pernikahan milik putra sulung Presiden Jokowi.
Roy Suryo mengatakan, akun Fufufafa dan akun Chilli Pari menulis hal serupa pada 3 November 2014. Dalam unggahan tersebut, kedua akun tersebut menuliskan “Di mana bisa beli gunting seperti di Steak Scissors PIK?”.
Di Chilli Pari diangkat sama, pengaduan sama, kata Roy Suryo.
NewsRoom.id