NewsRoom.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 1 tersangka kasus dugaan suap terkait program Bandung Smart City. Beliau merupakan Anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik KPK resmi menahan tersangka Yudi Cahyadi hari ini.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Seharusnya penahanannya bertepatan dengan penahanan tersangka ES (Ema Sumarna), RI (Riantono), AH (Achmad Nugraha), dan FCR (Ferry Cahyadi Rismafury) pada Kamis 26 September 2024, namun karena ketidakhadirannya tersangka YC ditahan hari ini. , Jumat 27 September 2024,” kata Tessa kepada wartawan, Jumat (27/9).
Tessa menjelaskan, tersangka Yudi diduga menerima suap terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun 2020-2023, serta penerimaan lainnya sesuai fungsi dan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf. . b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Rincian penerimaan uang tersangka YC sebagai anggota DPRD sedikitnya Rp300 juta, jelas Tessa.
Selain itu, kata Tessa, tersangka Yudi juga mendapat tunjangan berupa pekerjaan di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, berupa 3 paket pekerjaan, dan paket pekerjaan di lingkungan dinas lain di wilayah Bandung. daerah. Pemerintah Kota.
Terkait keperluan penyidikan, tersangka ditahan tim penyidik selama 20 hari pertama terhitung tanggal 27 September 2024 sampai dengan 16 Oktober 2024 di Rutan KPK, pungkas Tessa.
NewsRoom.id