NewsRoom.id – Ibnu Kasir, ayah dari Ragil Afarisi (22), menceritakan momen saat mengetahui putranya ditangkap polisi pada 4 September 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Sementara Ragil dianiaya hingga tewas oleh Bripka YS dan Brigpol FW, dua anggota Mapolsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, karena dituduh mencuri.
Ibnu menjelaskan, pada pukul 09.30 WIB, dirinya mendapat kabar dari keluarga bahwa Ragil telah ditangkap polisi.
Ibnu segera keluar rumah untuk mencari informasi sebenarnya.
Sekitar 20 menit kemudian, Ibnu mendapat kabar bahwa Ragil sudah berada di puskesmas. Ia langsung mendatangi Puskesmas.
“Saat saya sampai di puskesmas, anak saya sudah ada di kamar. Saya bertanya kepada petugas tentang kondisi anak saya, namun tidak ada yang bisa menjawab. “Setelah didesak pihak puskesmas, mereka menyatakan anak saya meninggal,” kata Ibnu, Selasa (24/9/2024).
“Setelah itu saya mencoba mencari tahu siapa yang menangkap anak saya. Ternyata dia ditangkap dua petugas polisi saat sedang bermain catur dan domino di sebuah toko, kata Ibnu.
Ibnu mengatakan, penangkapan terhadap putranya dilakukan tanpa surat resmi atau pemberitahuan dari polisi.
Setelah mengetahui kematian Ragil, Ibnu mendatangi Mapolsek Kumpeh Ilir. Namun, dia menemukan tidak ada petugas di sana.
Ibnu juga mengungkapkan, saat melihat jenazah putranya di Puskesmas, terdapat sejumlah luka yang mencurigakan.
Ada luka tali di leher Ragil, namun luka itu tidak seperti luka tali.
Selain itu, terdapat luka lebam di dada, bekas pukulan di leher sebelah kiri, dan gesekan di bawah dagu.
Ibnu menduga putranya mengalami penganiayaan, mengingat Ragil meninggal kurang dari satu jam setelah ditangkap.
Sebelumnya diberitakan, Ragil ditangkap polisi karena diduga mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi, pada 4 September 2024.
Di hari yang sama, Ragil ditemukan gantung diri di sel tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir.
Dua petugas polisi berpangkat Brigadir yang tergabung dalam pos jaga Polsek Kumpeh Ilir tiba-tiba menghilang dan akhirnya ditangkap untuk dimintai keterangan.
Keduanya akhirnya mengaku telah menyiksa Ragil hingga tewas.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kompol Andri Ananta Yudistira mengatakan, Bripka YS dan Brigpol FW menangkap Ragil hanya berbekal informasi dan tanpa laporan.
NewsRoom.id