Sidang Prapradilan Bareskrim Polri Melawan PT MMI Ditunda

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Newsroom.id – Sidang prapradilan Dirtipidum Bareskrim Polri yang dilaporkan PT Marino Mining Internasional (MMI) atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim hari ini Kamis (11/1/2024) di PN Jakarta Selatan ditunda.

Sidang Prapradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan dijadwalkan ulang pada tanggal 22 Januari 2024.

Kuasa Hukum Pemohon Yacob Rihwanto menjelaskan, alasan pengajuan prapradilan ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.

“Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa tidak cukup bukti itu, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa,” kata Yacob saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2024).

Menurut Yacob, pihaknya tidak tahu pernah atau tidaknya dilakukan gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri.

“Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami,” jelas Yacob.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Bara Karya Utama Makmur (BKUM) sebagai terlapor dalam perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menilai, laporan dari PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri yang juga melibatkan divisi propam, itwasum dan saksi ahli.

“Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Dimana hasil gelar perkara khusus tersebut menetapkan bahwa perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim tanggal 28 Maret 2023 bukan merupakan peristiwa pidana,” kata Kuasa Hukum PT BKUM, Riso Hutagalung dari Kantor Hukum RaSul & Co.

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, PT BKUM meyakini perjanjian yang dilanggar oleh PT MMI selaku pemegang saham PT KSM merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.

“Dimana menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham PT KSM dan PT BKUM,” ujar Riso.

Sebelum gelar perkara khusus dilakukan, PT BKUM sudah memenuhi undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang, serta seluruh dokumen telah disampaikan.

“Klien kami telah menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang dan seluruh dokumen yang kami punya juga telah kami sampaikan secara terbuka dan transparan untuk menangkis tuduhan yang dimaksud dalam Laporan Polisi tersebut,” jelas Riso.

Berita Terkait

Piala Dunia FIFA Inglewood: Meningkatkan Bisnis Lokal | 2 Gadis Perkotaan
Rekannya Adin Ross memberikan kabar terkini tentang orang yang dikabarkan tertabrak Cybertruck Clavicular
Tak hanya liburan ke Italia, postingan lawas Glamping Ridwan Kamil dan Aura Kasih kembali viral
Banyak Kepala Daerah yang Ditangkap KPK, Kardinal Suharyo: Pejabat Harus Bertaubat
Rabi Yahudi Ingin Menyusup Kurikulum Pendidikan Indonesia, Mengubah Narasi Negatif tentang Israel
Timothy Kardinal Dolan akan mengadakan misa tengah malam Malam Natal terakhir di Katedral St. Paul. Patrick
Travis Barker meneruskan tradisi dengan hadiah $32k yang sangat spesifik untuk ulang tahun ke-20 putrinya, Alabama
Cardi B Memamerkan Dompet Hermès senilai $120.000 yang Sangat Langka

Berita Terkait

Kamis, 25 Desember 2025 - 16:14 WIB

Piala Dunia FIFA Inglewood: Meningkatkan Bisnis Lokal | 2 Gadis Perkotaan

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:43 WIB

Rekannya Adin Ross memberikan kabar terkini tentang orang yang dikabarkan tertabrak Cybertruck Clavicular

Kamis, 25 Desember 2025 - 15:12 WIB

Tak hanya liburan ke Italia, postingan lawas Glamping Ridwan Kamil dan Aura Kasih kembali viral

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:41 WIB

Banyak Kepala Daerah yang Ditangkap KPK, Kardinal Suharyo: Pejabat Harus Bertaubat

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:10 WIB

Rabi Yahudi Ingin Menyusup Kurikulum Pendidikan Indonesia, Mengubah Narasi Negatif tentang Israel

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:08 WIB

Travis Barker meneruskan tradisi dengan hadiah $32k yang sangat spesifik untuk ulang tahun ke-20 putrinya, Alabama

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:37 WIB

Cardi B Memamerkan Dompet Hermès senilai $120.000 yang Sangat Langka

Kamis, 25 Desember 2025 - 12:06 WIB

Sersan Terduga Suap Bupati Bekasi Ade Kuswara Ternyata Pemain Lama, Tindakannya Diungkap KPK

Berita Terbaru