NewsRoom.id – Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan dilantik pada Selasa, 1 Oktober 2024. Total, ada sekitar 580 anggota dewan yang lolos ke Senayan untuk dilantik.
Jumlah tersebut telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2024 dan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pemilu Legislatif. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 1205 Tahun 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Penetapan ini dihadiri langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), partai politik dan pemangku kepentingan lainnya.
Berdasarkan data yang dihimpun VIVA, hanya ada delapan partai politik (parpol) yang lolos ambang batas parlemen untuk memperoleh kursi sebagai anggota DPR periode 2024-2029.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjadi partai dengan perolehan kursi terbanyak yakni 110 kursi. Kemudian disusul Golkar dengan 102 kursi dan kemudian Gerindra dengan 86 kursi. Kemudian, Partai Demokrat menjadi partai politik dengan perolehan kursi paling sedikit. Hanya ada 44 kursi.
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI:
1. PKB memperoleh 16.115.358 suara atau 68 kursi;
2. Partai Gerindra 20.071.345 atau 86 kursi;
3. PDI Perjuangan dengan 25.384.673 suara atau 110 kursi;
4. Partai Golkar dengan perolehan 23.208.488 suara atau 102 kursi;
5. Partai NasDem dengan perolehan 14.660.328 suara atau 69 kursi;
6. PKS dengan 12.781.241 suara atau 53 kursi;
7. PAN dengan perolehan 10.984.639 suara atau 48 kursi;
8. Partai Demokrat 11.283.053 suara atau 44 kursi.
NewsRoom.id