NewsRoom.id – Wakil Ketua Harian DPP PKB Najmi Mumtaza Rabbany merasa terganggu dengan dibubarkannya diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh nasional di Kemang, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
“Kejadian ini sangat meresahkan kita semua, terutama bagi kita yang percaya pada demokrasi dan hak asasi manusia,” ujarnya kepada media, Minggu (29/9/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Najmi mengatakan kebebasan berpendapat merupakan hak yang sangat berharga.
Dalam konstitusi, Pasal 28E dan 28F dengan jelas menjamin hak setiap orang untuk berbicara dan berkumpul secara damai.
Namun apa yang terjadi di Kemang menunjukkan bahwa hak-hak tersebut masih terancam.
“Kita tidak bisa tinggal diam ketika ada preman yang mengintimidasi diskusi yang seharusnya menjadi wadah bertukar pikiran dan gagasan,” ujarnya.
Najmi mengatakan, berdasarkan laporan Freedom House, kebebasan sipil di Indonesia menunjukkan penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Ini adalah fakta yang mengkhawatirkan.
“Kita tidak bisa membiarkan suasana intimidasi dan ketakutan membungkam suara kritis kita. “Kita perlu memastikan bahwa setiap orang, tanpa kecuali, dapat berbicara dan berdiskusi tanpa rasa takut,” tegasnya.
Najmi sangat mengapresiasi langkah polisi yang mencatat laporan terkait kejadian tersebut.
Namun semua pihak harus memastikan ada tindakan tegas terhadap pelaku premanisme ini.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari. “Kita sebagai generasi muda harus berani bersuara menentang ketidakadilan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Najmi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga ruang publik sebagai tempat yang aman untuk berdiskusi dan berpendapat.
“Kita harus bersatu melawan intimidasi dan memperjuangkan kebebasan berekspresi. “Dengan melindungi hak-hak tersebut, kami memperjuangkan masa depan Indonesia yang lebih baik dan demokratis,” tutupnya.
Sebelumnya, aksi pembubaran acara Silaturahim Nasional Diaspora bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/9/2024) mendapat kecaman keras.
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengungkapkan pembubaran diskusi di Kemang tidak sesuai dengan prinsip kebebasan hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.
Selain itu, kata Dhahana, pembubaran diskusi secara sewenang-wenang melanggar prinsip 28E Ayat 3 yang menyatakan 'Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat'.
“Kebebasan berpendapat penting di negara demokrasi, termasuk Indonesia,” kata Dhahana.
Dhahana juga menegaskan, tindakan pembubaran tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1, yakni pembubaran paksa diskusi publik merupakan pelanggaran berat terhadap hak kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
NewsRoom.id