NewsRoom.id – Pembubaran paksa yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal pada diskusi Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9) diduga setelah koordinator lapangan (Korlap) berinisial FEK menerima sebuah pesanan. Hal itu diketahui setelah aparat menetapkan dua orang tersangka, dari lima pihak yang ditangkap pasca kejadian tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Pada hari Jumat tanggal 27 September 2024, pelaku FEK mendapat perintah (yang sedang kami selidiki) untuk membubarkan aksi penentang pemerintahan FTA, mengadakan Silaturahmi Diaspora Nasional dengan Tokoh dan Aktivis Nasional yang dilaksanakan pada tanggal 28 September 2024 di Gedung FEK. Ballroom Hotel Grand Kemang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Minggu (29/9).
Ade Ary mengaku pihaknya tengah mendalami maksud perintah tersebut. Kasus ini sedang diselidiki polisi.
Menurut dia, pembubaran dilakukan karena menilai diskusi yang digelar tidak sesuai dengan semangat patriotisme dan nasionalisme.
Dan tidak ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian atau pihak berwenang saat mengumpulkan massa atau mengadakan pertemuan diaspora nasional, kata Ade Ary
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy menambahkan, pihaknya juga akan mendalami motif tindakan pelanggaran hukum dan HAM tersebut. Dia menegaskan, polisi tidak segan-segan mengadili mereka yang terbukti melakukan tindak pidana.
Hingga saat ini, kami akan terus mendalami motifnya, latar belakang kelompok ini datang ke sana (hotel), kenapa dibubarkan, siapa penggeraknya, kata Djati di Polda Metro Jaya, Jakarta.
“Dan tentunya mereka akan kami pertanggungjawabkan atas pelanggaran-pelanggaran yang tentunya bisa saja mereka terlibat dalam aksi yang terjadi kemarin,” imbuhnya.
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan menangkap lima orang terkait kasus pembubaran diskusi Forum Tanah Air di Kemang. Dua di antaranya yakni FEK dan GW telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan tiga pihak lainnya, JJ, LW, dan MDM masih dalam pemeriksaan.
Mereka disangka melanggar pasal pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 6 bulan hingga 5 tahun 6 bulan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
NewsRoom.id