NewsRoom.id -Bukan Presiden Joko Widodo yang berwenang mengajukan 10 nama calon pemimpin (capim) dan 10 nama calon Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke DPR, melainkan Presiden terpilih periode 2024-2029 ,Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, yang mengaku akan melayangkan surat panggilan kepada Presiden Jokowi terkait hal tersebut.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Presiden Jokowi dilarang mengirimkan hasil Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke DPR, karena itu kewenangan Presiden periode 2024-2029 (Prabowo Subianto), kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (2/10).
Boyamin menjelaskan, dasar pelarangan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 112/PUU-XX/2022 halaman 118 alinea pertama.
Pernyataan putusan Mahkamah Konstitusi adalah “jika skema masa jabatan pimpinan KPK digunakan selama 5 tahun, maka seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK hanya dilakukan satu kali oleh Presiden dan DPR untuk periode 2019-2024, yaitu pada tahun 2019. 2019. Desember 2019, sedangkan seleksi atau rekrutmennya untuk pengisian jabatan pimpinan “KPK periode 2024-2029 dilaksanakan oleh Presiden dan DPR periode berikutnya (periode 2024-2029).”
Untuk itu, kami akan melayangkan surat somasi/peringatan kepada Presiden Jokowi agar tidak menyampaikan hasil seleksi panitia seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewas KPK ke DPR, tegas Boyamin.
Jika panggilan atau teguran itu tidak diindahkan, kata Boyamin, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan surat Presiden ke DPR.
Sebaliknya, kami juga akan mengirimkan surat penolakan surat Presiden Jokowi karena penanggung jawabnya adalah Presiden Prabowo Subianto setelah dilantik pada 20 Oktober 2024, tutupnya.
Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK dan Dewas mengirimkan 20 nama kepada Presiden Jokowi pada Selasa (1/10).
Sepuluh nama Pimpinan KPK yang diserahkan panel kepada Presiden Jokowi adalah Agus Joko Pramono sebagai mantan Wakil Ketua BPK, Ahmad Alamsyah Saragih sebagai mantan Anggota Ombudsman RI, Djoko Poerwanto sebagai Kapolda Kalteng, Fitroh Rohcahyanto selaku Jaksa yang juga mantan Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berikutnya, Ibnu Basuki Widodo selaku Hakim Tinggi Divisi Perkara Pidana Khusus MA, Ida Budhiati selaku akademisi yang juga mantan anggota DKPP, Johanis Tanak yang kini menjabat Wakil Ketua KPK, Michael Rolandi Cesnanta Brata selaku Kepala BPKD DKI Jakarta, Poengky Indarti selaku Kombes Polri, dan Setyo Budiyanto dari Polri yang saat ini menjabat sebagai Irjen (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan).
Sedangkan 10 nama calon Dewas KPK yang diserahkan panel kepada Presiden Jokowi adalah Benny Jozua Mamoto (lembaga negara), Chisca Mirawati (praktisi), Elly Fariani (PNS), Gusrizal (Hakim), Hamdi Hassyarbaini (swasta). ).
Berikutnya Heru Kreshna Reza (BUMN/BUMD), Iskandar MZ (BUMN/BUMD), Mirwazi (Polri), Sumpeno (Hakim), dan Wisnu Baroto (Jaksa).
NewsRoom.id