Jakarta, 6 Oktober 2024 – Mantan Direktur Utama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengakui dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Suparta yang menerima Rp4,5 triliun melalui PT Refined Bangka Tin (RBT) sudah menjadi kontribusi kepada negara melalui produksi logam timah yang meningkat signifikan.
Riza mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dugaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT RBT setelah dilihatkan bukti laporan tahunan PT Timah Tbk.
Dalam laporan tahunan PT Timah tahun 2019, kontribusi kepada negara disetorkan sebesar Rp1,198 triliun yang mana mengalami peningkatan dari tahun 2018 sebesar Rp818 miliar.
“Ini kan ada annual report, sudah di audit, sudah di setor ke negara juga,” kata Riza.
Suparta juga menanyakan secara langsung kepada Riza soal biaya sewa smelter PT RBT yang dilakukan PT Timah yang menghasilkan logam timah tersebut sudah diberikan logam timahnya.
“Apakah timahnya benar-benar sudah diterima PT Timah,” tanya Suparta kepada Riza.
“Sudah pak. Sudah diterima PT Timah, sudah di ekspor juga, dan sudah jadi pendapatan (perusahaan), kewajiban pajak, dan royalti juga sudah kami bayarkan,” jawab Riza.
Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra juga membenarkan rincian kontribusi kepada negara yang disetorkan PT Timah kepada negara dari Dividen Rp120 miliar, Royalti Rp556 miliar, Pajak (PPH & PPN) Rp397 miliar, PBB Rp104miliar, dan iuran lainnya Rp18 miliar.
“Ini (laporan) pasti betul, enggak mungkin bohong,” kata Emil.
Penulis : Louis BY