NewsRoom.id – Polisi tidak mendalami laporan polisi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Laporan polisi tersebut dibuat pelapor berinisial AN pada Jumat (4/10/2024).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, alasan tidak ditindaklanjutinya laporan tersebut karena korban telah mencabut laporan tersebut.
Pelapornya inisial AN dan (laporan) ini dicabut pada 4 Oktober 2024, kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2024).
Dia menegaskan, laporan terlapor dicabut karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kabag Humas memastikan pelapor tidak akan melakukan tindakan hukum dalam bentuk apa pun di kemudian hari.
Alasan pencabutan karena kami sudah menyelesaikannya secara kekeluargaan, ujarnya.
Informasi mengenai laporan korban AN terhadap Ketua Umum Partai Garuda diketahui berdasarkan keterangan penyidik Subdit Reserse Kriminal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Laporan diterima pada tanggal 4 Oktober 2024 atas dugaan penganiayaan biasa dan/atau penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 atau 352 KUHP.
Namun, di hari yang sama pelapor mencabut laporannya.
Diketahui, korban perempuan muda yang ramai diperbincangkan di media sosial bernama Nabilla Aprillya.
Selebriti cantik ini menyedot perhatian publik karena dikaitkan menjadi korban pelecehan Ketua Umum partai politik (parpol).
NewsRoom.id