NewsRoom.id – Saksi kasus korupsi timah dan istri Direktur Utama (Direktur) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku menerima Rp 10 miliar dari transfer istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi. , Desember lalu. 2019.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Uang itu merupakan pinjaman Harvey kepada Suparta untuk keperluan bisnis. Tapi saya tidak tahu kenapa Bu Sandra mentransfernya dan masuk ke rekening saya, kata Anggraeni saat pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu lalu.
Ia pun mengetahui, uang tersebut dikirim dari rekening Sandra Dewi berdasarkan notifikasi yang masuk ke rekeningnya.
Namun Anggraeni mengaku lupa kemana uang berikutnya akan diambilnya. Namun berdasarkan mutasi rekening, terjadi penarikan tunai dan transfer uang melalui wire transfer keesokan harinya setelah uang masuk dari Sandra Dewi.
“Seingat saya, uang itu akan saya serahkan ke suami saya. Jadi ada dua kali transfer, lalu ada tarik tunai, jadi saya ambil semua uang yang masuk,” ujarnya.
Anggraeni bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022 yang antara lain mencakup perpanjangan status terdakwa PT RBT Harvey Moeis.
Namun kasus ini juga melibatkan Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai tergugat lainnya.
Fakta aliran uang Sandra Dewi terungkap saat Anggraeni bersaksi di persidangan terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.
Riza dan Emil didakwa menyembunyikan aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan diduga membeli bijih timah hasil penambangan liar di kawasan IUP PT Timah.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. jo . Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT RBT untuk mengumpulkan uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp. 420 miliar.
Selain membantu menyimpan uang hasil korupsi, Helena juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana untuk biaya keamanan sebesar Rp900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, dan rumah kepada menyembunyikan uangnya. asal muasal uang haram tersebut.
Dengan demikian, perbuatan Helena diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 56 2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.
Perbuatan para terdakwa diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
NewsRoom.id