NewsRoom.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait sahnya Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. calon (cawapres).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Keputusan itu ditunda hingga 24 Oktober, kata anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2024).
Gayus mengatakan, sidang ditunda karena ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus tersebut sedang sakit.
“Karena ketua panel sedang sakit,” ujarnya.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini diajukan PDI Perjuangan karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerima pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.
PDI-P menilai KPU melakukan pelanggaran dengan menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) yang menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
PKPU tidak dibahas dengan Komisi II DPR RI sebagaimana diatur dalam UU Perundang-undangan. Meski demikian, gugatan PDI Perjuangan terhadap KPU di PTUN, Jakarta tidak akan mengubah hasil pemilu 2024.
Meski demikian, Gaius Lumbuun berpandangan Gibran bisa membatalkan pengangkatannya sebagai Wakil Presiden Prabowo Subianto jika gugatan yang mereka ajukan ke PTUN Jakarta dikabulkan.
“Masalahnya bagi kami, Gibran bagi kami, dia tidak bisa ditunjuk. Bahwa KPU memutuskan tidak bisa diangkat, orangnya bermasalah, kata Gayus saat ditemui di PTUN Jakarta, 18 Juli 2024.
Gayus mengatakan, jika pemilu tidak sah karena terbukti cacat hukum, maka putusan MK tidak bisa dieksekusi.
Resikonya diputuskan menang (pemilu), tapi non-eksekusi, tidak bisa dieksekusi, ujarnya.
Mantan hakim MA ini mengingatkan, dalam UU Kehakiman disebutkan bahwa putusan hakim Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi tidak dapat dieksekusi jika terdapat cacat hukum.
Jadi, menurut Gayus, pelantikan presiden dan wakil presiden baru hanya dihadiri oleh Prabowo Subianto.
“Pak Prabowo bukan penyandang disabilitas. “Tidak ada yang salah dengan Pak Prabowo,” kata Gayus.
Namun, kata Gayus, MPR akan memutuskan apakah penyandang disabilitas hukum bisa diangkat.
“Bukan secara pribadi, tapi secara kelembagaan, di mana masyarakat bermusyawarah di situ, bisa saja ditunjuk, tapi cacat hukum diputuskan oleh lembaga peradilan seperti itu,” kata Gayus.
Pelantikan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 akan digelar pada 20 Oktober 2024.
NewsRoom.id