NewsRoom.id -Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang semula seharusnya dibacakan hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024 menjadi 24 Oktober 2024.
Sedangkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih akan dilakukan pada 20 Oktober 2024.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Terkait hal tersebut, Juru Bicara PTUN DKI Jakarta Irvan Mawardi menegaskan, pihaknya belum mempunyai kapasitas untuk mengomentari pembacaan keputusan pasca pelantikan.
Sebab, PTUN hanya mempunyai kapasitas menangani kasus terkait. Dalam perkara ini, gugatan PDIP telah terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Yakni, PDIP menilai KPU RI melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
“Sidang ini tidak terikat dengan agenda apa pun di luar persidangan. “Ini murni persoalan kemanusiaan karena ketua majelis sedang sakit,” tegas Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis 10 Oktober 2024.
Irvan menyatakan, tidak ada kaitannya atau kaitan antara penundaan sidang pembacaan putusan gugatan PDIP dengan waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
Oleh karena itu, jika ada pihak yang tidak menerima penundaan tersebut, maka dapat dituangkan dalam berita acara pengadilan.
“Ada kolom bagi para pihak untuk menyampaikan sesuatu kepada Majelis Hakim melalui catatan sidang. Jadi pada kolom itu misalnya sudah waktunya untuk menyampaikan jawaban, namun jika belum siap atau siap maka kirimkan saja. di kolom catatan sidang,” jelasnya.
Irvan menambahkan, apapun hasil putusan terkait gugatan PDIP, apabila ada pihak yang tidak menerima atau menyetujui putusan tersebut, dapat mengajukan banding.
Jadi, kalau tanggal 24 itu diputuskan, atau kapan pun diputuskan, ada pihak yang tidak puas dengan keputusan itu, baik PDIP atau KPU tidak puas, bisa mengajukan banding, tambahnya.
Lebih lanjut, Irvan menegaskan, tertundanya pembacaan putusan gugatan PDIP karena Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Joko Setiono yang menangani gugatan tersebut sedang sakit.
Sehingga agenda pembacaan putusan diundur ke waktu yang sama yaitu pukul 13.00 WIB melalui sidang e-court, tutupnya.
NewsRoom.id