NewsRoom.id – Muhamad Alima'sum (25 tahun), pria asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, tewas ditembak temannya.
Korban disangka ayam hutan saat berburu di petak 34 perkebunan hutan pinus di Desa Ampelgading, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Kabid Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (20/10). Kejadian ini bermula saat korban bersama dua temannya, Andi Kutomo (25 tahun) dan Muji Abdul Aziz (29), sedang pergi berburu di perkebunan.
Sesampainya di lokasi, Alima'sum dan Andi masuk ke dalam perkebunan dengan membagi ke kanan dan kiri.
Sementara saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor di pinggir jalan tempat kejadian, kata Putut saat dihubungi, Selasa (22/10).
Beberapa saat kemudian, Muji dipanggil Andi untuk menghampirinya di lokasi tergeletaknya Alima'sum. Muji dan Andi pun memeriksa kondisi tubuh Alimasum dengan melepas bajunya.
“(Saat dilakukan pengecekan kondisi jenazah korban) ditemukan adanya luka kecil di dada kiri atas seperti luka tembak senapan angin,” jelasnya.
Andi dan Muji kemudian membawa Alima'sum ke Puskesmas Wonosari, Malang menggunakan sepeda motor roda tiga.
“Saat korban berada di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang, korban sudah meninggal dunia,” ujarnya.
Putut mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Andi, Alima'sum rupanya tertembak saat berburu ayam hutan. Andi mengira saat itu korbannya adalah seekor ayam hutan yang diburunya.
Pernyataannya tidak ada unsur kesengajaan, tapi karena kecerobohan/kelalaian, ada satu orang lagi yang meninggal. Iya (Andi mengira korban yang tertembak adalah ayam hutan yang diburunya), kata Putut.
Barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut adalah satu unit senapan angin jenis PCB warna tentara biru putih kaliber 4,5 mm, satu unit senapan angin jenis PCB merah kaliber 4,5 mm, sisa 37 butir amunisi jenis mimis 4 kaliber. . .5 mm, satu speaker aktif untuk berburu warna tentara, dll.
Atas perbuatannya, Andi dijerat Pasal 359 KUHP tentang barangsiapa yang kesalahannya (kelalaiannya) menyebabkan meninggalnya orang lain.
Sesuai Pasal 359 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara, ujarnya.
NewsRoom.id