NewsRoom.id – Kasus guru honorer yang ditahan karena diduga menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menyedot perhatian publik.
Diketahui, terlapor dalam kasus ini adalah seorang guru honorer SD bernama Supriyani (37).
Sedangkan pelapor dan ayah korban bernama Wibowo Hasyim.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Wibowo Hasyim berstatus polisi berpangkat Aipda.
Aipda yang merupakan singkatan dari Ajun Polisi Irjen Dua merupakan pangkat tertinggi dalam kelompok Bintara di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Lambang pangkat Aipda berupa balok perak bergelombang di bahunya.
Aipda Wibowo Hasyim bertugas di Polsek Baito, Polres Konawe Selatan, Polda Sultra.
Ia menjabat sebagai Kepala Satuan Intelijen (Kanit) Polsek Baito.
Kasus dugaan penganiayaan ini bermula saat Aipda Wibowo Hasyim menemukan luka di paha putranya, D (6), pada Kamis (25/4/2024).
Saat ditanya, D mengaku dipukul Supriyani saat berada di sekolah sehari sebelumnya.
Ayah D yang tak terima kemudian melaporkan guru honorer tersebut ke Polres Barito pada Jumat (26/4/2024), sekitar pukul 13.00 WITA.
Aipda Wibowo Hasyim mengatakan, Supriyani mengaku selama proses mediasi sempat melakukan pelecehan terhadap D.
Pernyataan tersebut muncul pada proses mediasi pertama dan kedua.
Total sudah ada empat mediasi, namun berakhir buntu.
Begitu pula pada mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawabannya masih sama (mengaku), jelasnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Aipda Wibowo Hasyim dalam kesempatannya juga membantah tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Beredar kabar ia meminta Rp. 50 juta uang penyelesaian agar kasusnya tidak berlanjut ke jalur hukum.
“Kalau soal permintaan uang sebesar itu (Rp 50 juta) kami tidak pernah minta, sekali lagi kami bilang tidak pernah minta,” ujarnya.
pernyataan Supriyani
Pernyataan berbeda dilontarkan Kastiran (38), suami Supriyani.
Diakuinya, keluarga D meminta uang sebesar Rp. 50 juta uang perdamaian.
Selain itu, Aipda Wibowo Hasyim meminta Supriyani keluar dari sekolah tempatnya mengajar.
Kastiran tidak bisa memenuhi permintaan tersebut.
“Kami minta Rp 50 juta dan tidak ada pengajaran lagi agar bisa ada perdamaian.”
“Dari mana kami ingin mendapat uang? “Saya hanya seorang kuli bangunan,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Kastiran dalam kesempatan itu juga membantah istrinya melakukan pelecehan.
Supriyani mengaku kepada suaminya bahwa dirinya berada di kelas lain saat kejadian tersebut terjadi.
Dia mengajar di kelas 1 B, sedangkan D di kelas 1 A.
Telah ditahan
Perkara Supriyani sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
Ia menunggu proses persidangan yang digelar pada Kamis (24/10/2024).
Kejaksaan Konawe Selatan sebelumnya telah menahan Supriyani sejak Jumat (18/10/2024).
Namun karena berbagai pertimbangan, penahanan Supriyani ditangguhkan.
Ia meninggalkan Rutan Wanita Kelas III Kendari pada Selasa (22/10/2024) sore.
Supriyani mengaku dipaksa penyidik untuk mengakui perbuatannya.
“Saya beberapa kali dipanggil penyidik untuk meminta saya mengakui kesalahan saja,” ujarnya, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Supriyani dengan tegas tidak pernah mengalahkan putra Aipda Wibowo Hasyim itu.
Ia merupakan guru honorer di SD Negeri Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
“Saya tidak pernah memukul anak itu, apalagi dituduh menggunakan sapu.”
“Saya sudah 16 tahun mendapat honor, baru kali ini saya dituduh seperti itu,” ujarnya sambil menangis.
NewsRoom.id