NewsRoom.id -Komisi Yudisial (KY) merespons penangkapan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dimana menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, salah satu kewenangannya adalah menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan, harkat dan martabat serta perilaku hakim.
“KY telah menerima informasi terkait tiga hakim PN Surabaya yang terjaring OTT oleh Kejaksaan Agung dan KY masih mendalami kebenaran kabar tersebut,” kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangan resminya, Rabu, 23 Oktober .
Lanjut Mukti, pihaknya masih mengumpulkan seluruh informasi dalam kasus ini, dan berjanji setelahnya akan memberikan keterangan resmi.
“KY akan memberikan keterangan resmi setelah menerima rincian OTT,” jelasnya.
Kejaksaan sebelumnya menangkap hakim tersebut. Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, tiga hakim membebaskan Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afriyanti (29) di Surabaya, Jawa Timur.
Benar (menangkap hakim yang membebaskan Ronald Tannur), kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Sayangnya, Febrie tak menjelaskan secara detail kasus penangkapan 3 hakim tersebut. Febrie hanya meminta awak media menunggu keterangan resmi dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada konferensi pers nanti.
Soal Tannur, tadi siang sudah ada informasi dari Kapuspenkum, kata Febrie.
Sementara itu, redaksi mendapat undangan dari Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus suap atau gratifikasi yang dilakukan hakim perorangan di PN Surabaya pada pukul 19.00 WIB.
NewsRoom.id