Dalam Sidang Kasus Timah, Ahli JPU Sebut Sebelum Bayar Royalti, SDA Timah Bukan Milik PT Timah

- Redaksi

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 24 Oktober 2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Saksi Ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Harvey Moeis, Suparta, dan Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (24/10/2024).

Salah satu Saksi Ahli Hukum Pertambangan dan Lingkungan, Ahmad Redi menjelaskan bahwa nilai kerugian negara yang dihitung menggunakan dasar dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2014, turunan dari UU 32 Tahun 2014, kerusakan lingkunga ini masuknya ke dalam hukum perdata.

“Bab kerugian lingkungan bahwa pemerintah dapat menghitung kerugian, dalam konteks kerugian ini Perdata sebenarnya, kalau kita bicara secara normatif. Tapi bahwa itu bisa dijadikan instrumen untuk menghitung jadi sebagai pedoman,” jelas Ahmad.

Sesuai dengan aturannya, Permen LH ini mengatur perhitungan soal gantu rugi dalam kerusakan lingkungan dari aktivitas yang dilakukan.

“Jadi memang Permen LH ini kalau dilihat konsideran menimbangnya itu adalah ya tadi konteksnya adalah konteks penghitungan ganti rugi,” ucapnya.

Ahmad juga menjelaskan bahwa timah yang belum dibayarkan royaltinya belum bisa diklaim kepemilikannya sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Hal ini ditanyakan oleh Majelis Hakim soal kepemilikan timah milik PT Timah bisa diklaim saat masih di dalam tanah atau ketika sudah di ekspor dan bayar rolayti.

“Bisa dinyatakan Bahwa itu punya PT Timah pada saat masih jadi kandungan Atau setelah Mau diekspor Dengan catatan Sudah membayar royalti,” tanya Hakim kepada Ahmad.

“Di Undang-Undang Minerba di Pasal 93 diatur peralihan kepemilikan mineral logam, sebut saja timah Itu (kepemilikannya) sejak membayar royalti, sebelum membayar royalti itu hak punya negara,” jawab Ahmad.

Selain itu, mengenai pihak yang berwenang untuk melakukan penegakan hukum mengenai tindak pidana pertambangan ini juga dijelaskan oleh Ahmad.

Dalam UU Minerba, Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana pertambangan adalah pihak kepolisian.

“Di UU Minerba pasal 158 itu dalam konteks penegakan hukum pidana pertambangan tentu kalau bicara mengenai hukum acara ya dia masuk ke penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian,” jelasnya.

Aturan tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku tindak pidana pertambangan.

“Pasal 158 itu kan bunyi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin itu diancam pidana 10 tahun dan Rp 100 miliar,” ucapnya.

Berita Terkait

Apakah Chatbot Ritel Siap Untuk Musim Liburan Ini? Gen Z Menjauhi Merek yang Tidak Melakukannya dengan Benar
Yang Pertama Bersejarah: Pemandangan Close-Up yang Menakjubkan dari Bintang Mati di Luar Bima Sakti
Mendorong Batasan Optik: Metasurface Mencapai Kontrol Cahaya Hampir Tak Terbatas dalam Satu Perangkat
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT G20 di Rio de Janeiro Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT G20 di Rio de Janeiro
Peneliti Mengaku Telah Menentukan Tanggal Tepat Kapan Elon's X Mulai Naik Daun
Apakah Masyarakat Australia & Kiwi Benar-Benar 'Pembeli Masa Depan'?
Tabel Periodik Menjadi Liar: Para Ilmuwan Mengungkap Rahasia Unsur Terberat Yang Pernah Ada – Moscovium
Merevolusi Kontrol Cahaya: Perangkat Optik Cetak 3D Caltech yang Menakjubkan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 23:28 WIB

Apakah Chatbot Ritel Siap Untuk Musim Liburan Ini? Gen Z Menjauhi Merek yang Tidak Melakukannya dengan Benar

Kamis, 21 November 2024 - 22:26 WIB

Yang Pertama Bersejarah: Pemandangan Close-Up yang Menakjubkan dari Bintang Mati di Luar Bima Sakti

Kamis, 21 November 2024 - 21:24 WIB

Mendorong Batasan Optik: Metasurface Mencapai Kontrol Cahaya Hampir Tak Terbatas dalam Satu Perangkat

Kamis, 21 November 2024 - 20:23 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT G20 di Rio de Janeiro Presiden Prabowo Subianto Hadiri KTT G20 di Rio de Janeiro

Kamis, 21 November 2024 - 18:18 WIB

Peneliti Mengaku Telah Menentukan Tanggal Tepat Kapan Elon's X Mulai Naik Daun

Kamis, 21 November 2024 - 15:39 WIB

Tabel Periodik Menjadi Liar: Para Ilmuwan Mengungkap Rahasia Unsur Terberat Yang Pernah Ada – Moscovium

Kamis, 21 November 2024 - 14:37 WIB

Merevolusi Kontrol Cahaya: Perangkat Optik Cetak 3D Caltech yang Menakjubkan

Kamis, 21 November 2024 - 13:35 WIB

Sekretariat Kabinet Republik Indonesia | Sesampainya di Inggris, Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer Sesampainya di Inggris, Presiden Prabowo Subianto akan menghadiri undangan Raja Charles III hingga PM Keir Starmer

Berita Terbaru