NewsRoom.id – Acara yang mengusung ibu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, tidak terindikasi melanggar aturan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, temuan dugaan pelanggaran kampanye pilkada pada acara haul Ibu Yandri, Hj. Biasmawati binti Baddin, telah mencapai tahap akhir.
Dimana, saat melakukan aktivitas angkutan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma'mun, Serang, Banten, pada Selasa 22 Oktober 2024, ternyata terdapat foto istri Yandri yang juga calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah. .
“Tapi saya kira saya baca tidak ada pelanggaran baik berupa ajakan, kampanye, dan sebagainya. Makanya ditangkap ibu atau orang tua Mas Yandri,” jelas Bagja kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Meski tidak masuk kategori pelanggaran, namun penggusuran Ibu Yandri di daerah pemilihan kepala daerah diharapkan bisa menjadi pembelajaran. Khususnya bagi pejabat negara dan calon kepala daerah yang ada hubungannya dengan mereka.
“Kami berharap semua pihak membatasi diri jika ada potensi dugaan pelanggaran. “Terutama Mas Yandri, Pak Menteri, dan rekan-rekan pejabat negara,” harap anggota Bawaslu dua periode itu.
“Kalaupun tidak melanggar, kita harus hati-hati kedepannya. “Itulah yang paling kami harapkan dapat dilakukan oleh rekan-rekan pejabat negara, terutama yang masih memegang kekuasaan,” kata Bagja.
NewsRoom.id