PDIP Temukan Keanehan di Balik Sikap Hakim PTUN

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Namun PDIP menyoroti Ketua Panel PTUN DKI Jakarta Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya sidang pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun karena Joko Setiono mengaku sakit, maka pembacaan putusan dijadwal ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Artinya, keputusan ini melampaui apa yang kami minta dalam posita dan petitum yang kami ajukan. Petisi ini merupakan bagian dari permohonan kami agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terkait pelantikan yang kami usulkan. Wakil Presiden cacat hukum, kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Gayus, penundaan sidang putusan hingga Gibran dilantik menjadi wakil presiden merupakan sebuah keanehan.

Seharusnya Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda dua minggu. Sebab persidangannya tidak hadir di ruang sidang, melainkan diselenggarakan secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Kalaupun sakit bisa parah, kalau tidak serius tindakan dokter bisa berupa operasi dan sebagainya. Ini adalah e-Court. Keputusannya bisa diambil pada tanggal 10.” , karena tidak perlu diadili di pengadilan,” jelasnya.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan atas gugatan bernomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diambil pada Kamis, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Anthony Mackie Berbicara Menjadi Captain America yang Lebih Cerdas dan Baik Hati
Mengapa Lebih Banyak Pembeli Mengandalkan Kartu Kredit di Musim Liburan Ini
Meteorit Berusia 4,45 Miliar Tahun Menunjuk ke Perairan Panas yang Dapat Dihuni di Mars Awal
Ilmuwan Mengembangkan Pendekatan Baru yang Terobosan untuk Mengobati Sakit Perut Kronis
Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan
Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri
Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam
Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 16:27 WIB

Anthony Mackie Berbicara Menjadi Captain America yang Lebih Cerdas dan Baik Hati

Senin, 25 November 2024 - 14:22 WIB

Mengapa Lebih Banyak Pembeli Mengandalkan Kartu Kredit di Musim Liburan Ini

Senin, 25 November 2024 - 13:20 WIB

Meteorit Berusia 4,45 Miliar Tahun Menunjuk ke Perairan Panas yang Dapat Dihuni di Mars Awal

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Ilmuwan Mengembangkan Pendekatan Baru yang Terobosan untuk Mengobati Sakit Perut Kronis

Senin, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan

Senin, 25 November 2024 - 07:37 WIB

Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam

Senin, 25 November 2024 - 06:35 WIB

Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS

Senin, 25 November 2024 - 04:32 WIB

Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir

Berita Terbaru