PDIP Temukan Keanehan di Balik Sikap Hakim PTUN

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Namun PDIP menyoroti Ketua Panel PTUN DKI Jakarta Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya sidang pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun karena Joko Setiono mengaku sakit, maka pembacaan putusan dijadwal ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Artinya, keputusan ini melampaui apa yang kami minta dalam posita dan petitum yang kami ajukan. Petisi ini merupakan bagian dari permohonan kami agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terkait pelantikan yang kami usulkan. Wakil Presiden cacat hukum, kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Gayus, penundaan sidang putusan hingga Gibran dilantik menjadi wakil presiden merupakan sebuah keanehan.

Seharusnya Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda dua minggu. Sebab persidangannya tidak hadir di ruang sidang, melainkan diselenggarakan secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Kalaupun sakit bisa parah, kalau tidak serius tindakan dokter bisa berupa operasi dan sebagainya. Ini adalah e-Court. Keputusannya bisa diambil pada tanggal 10.” , karena tidak perlu diadili di pengadilan,” jelasnya.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan atas gugatan bernomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diambil pada Kamis, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia
Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa
Bos berjanji untuk pergi ke toko topshop ketika plot ikon mode Inggris kembali
Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%
Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super
Untuk perubahan trailer yang baik berubah
AI generatif menulis ulang aturan ritel
Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:46 WIB

Ditpolsatwa Polri dan Universitas Trisakti Resmi Jalin Sinergi Edukasi, Konservasi, dan Pengabdian untuk Indonesia

Kamis, 5 Juni 2025 - 14:33 WIB

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:26 WIB

Teknologi MIT baru dapat memotong energi pemurnian minyak sebesar 90%

Kamis, 5 Juni 2025 - 10:24 WIB

Para ilmuwan terkejut ketika struktur kristal berubah menjadi katalis super

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:20 WIB

Untuk perubahan trailer yang baik berubah

Kamis, 5 Juni 2025 - 06:16 WIB

AI generatif menulis ulang aturan ritel

Kamis, 5 Juni 2025 - 05:45 WIB

Ilmuwan mengungkapkan kimia “alien” di bawah deposit lithium terbesar di bumi

Kamis, 5 Juni 2025 - 04:43 WIB

300 juta tahun teka -teki: Peneliti mengungkapkan instruksi baru untuk batuan dasar misterius Antartika

Berita Terbaru

Headline

Game pertempuran baru Marvel terlihat luar biasa

Kamis, 5 Jun 2025 - 14:33 WIB