PDIP Temukan Keanehan di Balik Sikap Hakim PTUN

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -DPP PDIP pada prinsipnya menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan terkait penunjukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Namun PDIP menyoroti Ketua Panel PTUN DKI Jakarta Joko Setiono yang menunda pembacaan putusan dengan alasan sakit.

Seharusnya sidang pembacaan putusan dilakukan pada Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden. Namun karena Joko Setiono mengaku sakit, maka pembacaan putusan dijadwal ulang pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Artinya, keputusan ini melampaui apa yang kami minta dalam posita dan petitum yang kami ajukan. Petisi ini merupakan bagian dari permohonan kami agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terkait pelantikan yang kami usulkan. Wakil Presiden cacat hukum, kata Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun dalam jumpa pers di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Gayus, penundaan sidang putusan hingga Gibran dilantik menjadi wakil presiden merupakan sebuah keanehan.

Seharusnya Joko Setiono bisa menggelar sidang tanpa harus menunda dua minggu. Sebab persidangannya tidak hadir di ruang sidang, melainkan diselenggarakan secara elektronik atau e-Court.

“Ini bukan sidang kehadiran. Kalaupun sakit bisa parah, kalau tidak serius tindakan dokter bisa berupa operasi dan sebagainya. Ini adalah e-Court. Keputusannya bisa diambil pada tanggal 10.” , karena tidak perlu diadili di pengadilan,” jelasnya.

PTUN Jakarta akhirnya menolak gugatan DPP PDIP terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Putusan atas gugatan bernomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT tersebut diambil pada Kamis, 24 Oktober 2024, secara elektronik melalui e-Court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

“1. Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. 2. Memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),” bunyi putusan seperti dikutip dari situs resmi SIPP PTUN Jakarta, Jumat 25 Oktober 2024.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Penyakit Menyerang Steelers Beberapa Jam Sebelum Sepak Bola Senin Malam
Apakah Brian Thomas Jr. bermain hari ini? Mengapa Jaguar WR memulai dengan lambat di Minggu ke-16
Pratinjau Game #29 – Timberwolves vs. Bucks
NHL On Tap: Tuan rumah liar Avalanche, mencari kemenangan ke-8 berturut-turut
Trevor Lawrence akhirnya terlihat seperti quarterback generasi dan membuat Jaguar melonjak
Rookie Jack Sawyer adalah orang berikutnya dalam barisan gelandang luar Steelers yang semakin berkurang
Pratinjau Bola Basket Universitas Michigan La Salle dan No.2
Kentucky vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton kejuaraan bola voli wanita DI

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 07:29 WIB

Penyakit Menyerang Steelers Beberapa Jam Sebelum Sepak Bola Senin Malam

Senin, 22 Desember 2025 - 06:58 WIB

Apakah Brian Thomas Jr. bermain hari ini? Mengapa Jaguar WR memulai dengan lambat di Minggu ke-16

Senin, 22 Desember 2025 - 06:27 WIB

Pratinjau Game #29 – Timberwolves vs. Bucks

Senin, 22 Desember 2025 - 05:56 WIB

NHL On Tap: Tuan rumah liar Avalanche, mencari kemenangan ke-8 berturut-turut

Senin, 22 Desember 2025 - 05:26 WIB

Trevor Lawrence akhirnya terlihat seperti quarterback generasi dan membuat Jaguar melonjak

Senin, 22 Desember 2025 - 04:24 WIB

Pratinjau Bola Basket Universitas Michigan La Salle dan No.2

Senin, 22 Desember 2025 - 03:53 WIB

Kentucky vs. Texas A&M: Pembaruan langsung, skor, cara menonton kejuaraan bola voli wanita DI

Senin, 22 Desember 2025 - 03:22 WIB

Jangan lihat sekarang, tapi Cam Ward berada di jalur yang tepat untuk menjadi QB franchise Titans

Berita Terbaru

Headline

Pratinjau Game #29 – Timberwolves vs. Bucks

Senin, 22 Des 2025 - 06:27 WIB