NewsRoom.id – Publik kembali dihebohkan dengan ditangkapnya mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yakni Zarof Ricar alias ZR, usai terlibat kasus suap dengan bebasnya Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus kematian. Dini Sera Afrianty.
Dalam penangkapannya, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) berhasil menyita sejumlah barang bukti milik mantan pejabat Mahkamah Agung tersebut.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, uang yang disita mencapai hampir Rp 1 triliun.
“Seperti yang kita lihat di atas, totalnya jika dirupiahkan adalah Rp920.912.303.714 dan emas batangan memiliki berat 51 kilogram,” kata Qohar, saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).
Lebih lanjut, penyidik Jampidsus menemukan barang bukti tersebut pada Kamis 24 Oktober 2024 saat melakukan penggeledahan di kediaman ZR yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Selatan dan akomodasi ZR di hotel Le Meridien Bali.
Di rumah ZR di kawasan Senayan Jakarta ditemukan dolar Singapura total SGD 74.494.427, USD 1.897.362, Euro 71.200, kata Qohar.
Selain itu, HKD 483.320 dalam mata uang Hong Kong dan Rp. Uang tunai Rp 5.725.075.000 juga disita, dan total logam mulia emas Antam seberat 46,9 kilogram.
“Serbuk selanjutnya yang ditemukan di rumah terdakwa berupa dompet berwarna merah muda berisi 12 koin emas logam mulia, satu koin emas 50 gram. Satu dompet bergaris merah muda berisi 7 koin emas Antam masing-masing 100 gram, 1 koin plastik berisi 10 koin emas, tiga sertifikat resi emas,” jelasnya.
Kemudian tim menemukan sejumlah barang bukti dari penggeledahan di hotel Le Meredien Bali tempat ZR menginap, di antaranya seikat uang tunai Rp 100 ribu total Rp 10 juta. satu bundel pecahan Rp 50 ribu total Rp 4,9 juta, satu bundel pecahan Rp 100 ribu total Rp 3,3 juta, satu bundel pecahan Rp 100 ribu total 19 buah, lalu 5 lembar pecahan Rp 5000 total Rp 1.925.000.
“Beberapa barang elektronik berupa handphone milik tersangka ZR juga disita,” jelasnya.
Sementara itu, Qohar mengungkapkan, tersangka diketahui berhasil mengumpulkan uang hasil tindak pidana tersebut sejak tahun 2012 dari penanganan kasus tersebut.
“Berdasarkan informasi yang bersangkutan, dikumpulkan dari tahun 2012-2022. Sebab sejak tahun 2022 hingga saat ini yang bersangkutan telah pensiun dari tugasnya. Dari mana uang ini berasal? Berdasarkan informasi yang dimaksud diperoleh dari manajemen kasus. “Bagian besarnya adalah manajemen kasus,” katanya.
Tersangka Suap Punya Harta Capai Rp51,4 Miliar
Di sisi lain, tim tvOnenews.com mencoba menelusuri harta kekayaan Zarof Ricar melalui laman LHKPN.
Zarof melaporkan dokumen LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada 11 Maret 2022 saat masih menjabat Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, dan Diklat Hukum Peradilan.
Dari dokumen di laman tersebut, Zarof Ricar tercatat memiliki harta dengan nilai fantastis, mencapai Rp51.419.972.176 atau Rp51,4 miliar.
Di halaman itu juga tercatat mantan pejabat Mahkamah Agung memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp45.508.902.000 yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, Tanggerang, Denpasar, Solok, Bandung, Pekanbaru, dan Cianjur.
Berupa perlengkapan dan mesin angkut senilai Rp740.000.000 berupa Kijang Minibus, VW Beetle dan Toyota Yaris.
Tak berhenti disitu, tersangka suap juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp680.000.000; kas dan setara kas Rp. 4.424.580.788; dan aset lainnya Rp 66.489.388.
Sementara itu, LHKPN juga tidak mencatat Zarof memiliki utang atau surat berharga.
NewsRoom.id