Zarof Ricar, Hakim, Makelar Kasus, Lupa Asal Usul Uang Suap

- Redaksi

Sabtu, 26 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id -Hakim adalah wakil Tuhan di dunia, oleh karena itu seorang hakim harus bijaksana dalam mengambil keputusan terhadap para terdakwa.

Namun, tidak bagi mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Keadilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung bernama Zarof Ricar yang menjadi tersangka kasus dugaan suap konspirasi dalam kasasi Gregorius Ronald Tannur.

Bayangkan, Zarof telah mempraktikkan perantaraan kasus dalam kasus lain selama 10 tahun. Artinya, jauh sebelum kasus Ronald Tannur viral di media sosial.

Saat Anda menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kumdil MA, apakah Anda menerima gratifikasi dalam penanganan kasus di M? dalam bentuk uang, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam, 25 Oktober 2024.

Bukti pengejaran Nyambi sebagai calo terbukti saat penyidik ​​menggeledah rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus konspirasi dengan pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus ini.

Rupanya, LR memberikan ZR Rp5 miliar untuk diberikan kepada Hakim Agung yang menangani kasasi kasus Ronald Tannur.

Dari penggeledahan, penyidik ​​menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang yakni Rp5.725.075.000, 74.494.427 Dolar Singapura, 1.897.362 Dolar AS, 483.320 Dolar Hongkong, dan 71.200 Euro.

Totalnya jika dirupiahkan adalah Rp920.912.303.714,- kata Abdul.

Tak hanya uang, penyidik ​​juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Zarof mengumpulkan uang dan emas tersebut pada tahun 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun. Zarof bahkan lupa dari mana uang itu berasal.

“Dari mana uang ini berasal? Menurut yang bersangkutan, sebagian besar diperoleh dari penanganan kasus. Karena banyak sekali, dia lupa, kata Abdul.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus pembebasan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Meteorit Berusia 4,45 Miliar Tahun Menunjuk ke Perairan Panas yang Dapat Dihuni di Mars Awal
Ilmuwan Mengembangkan Pendekatan Baru yang Terobosan untuk Mengobati Sakit Perut Kronis
Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan
Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri
Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam
Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS
Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir
Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:20 WIB

Meteorit Berusia 4,45 Miliar Tahun Menunjuk ke Perairan Panas yang Dapat Dihuni di Mars Awal

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Ilmuwan Mengembangkan Pendekatan Baru yang Terobosan untuk Mengobati Sakit Perut Kronis

Senin, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan

Senin, 25 November 2024 - 08:39 WIB

Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri

Senin, 25 November 2024 - 07:37 WIB

Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam

Senin, 25 November 2024 - 04:32 WIB

Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir

Senin, 25 November 2024 - 03:29 WIB

Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung

Senin, 25 November 2024 - 02:27 WIB

Ikon Pakaian Pria Kanada Harry Rosen Merayakan 70 Tahun Inovasi

Berita Terbaru