Selain Zarof Ricar, berikut daftar penegak hukum yang menjadi makelar kasus, termasuk hakim MA

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kegiatan pengabdian untuk memenangkan suatu perkara atau sering disebut mediasi perkara (markus) banyak dilakukan di lembaga peradilan Indonesia.

Terbaru, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan suap banding atas putusan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang berujung pada meninggalnya Dini Sera Afrianti.

Bahkan, setelah penangkapan tersebut, Zarof Ricar juga terungkap pernah menjadi makelar kasus sejak tahun 2012 hingga sebelum pensiun, yakni pada tahun 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, aktivitas makelar kasus yang dilakukan Zarof Ricar membuat dirinya menerima hampir Rp1 triliun.

“Saat Saudara ZR menjabat sebagai Kepala Pusdiklat seperti yang saya sebutkan tadi, beliau menerima gratifikasi penanganan perkara di MA dalam bentuk uang, ada yang dalam rupiah dan ada yang dalam mata uang asing,” jelasnya dalam keterangannya. . konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Jumat (25/10/2024).

“Seperti yang kita lihat di atas, totalnya jika dirupiahkan adalah Rp920.912.303.714,” lanjut Qohar.

Tak hanya uang tunai, Qohar juga menyebut penyidik ​​Kejagung menemukan puluhan kilogram emas saat menggeledah kediaman Zarof.

“Pertama, saya mau sampaikan, kami penyidik ​​sebenarnya kaget, tidak menyangka di rumah itu ada uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas hampir 51 kilogram,” ujarnya.

Faktanya, fenomena aparat penegak hukum yang menjadi makelar kasus sudah mengakar di lembaga peradilan Indonesia.

Berikut beberapa contoh kasus penegakan hukum yang melibatkan calo kasus:

Hakim Ad Hoc Korupsi Pontianak Suap Hakim Tipikor Semarang, Divonis 6 Tahun Penjara

Kasus pertama terkait suap hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak Kalimantan Barat bernama Heru Kisbandono terhadap hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada tahun 2012.

Dikutip dari Kompas.com, Heru menyuap hakim untuk mempengaruhi keputusan terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Grobogan M Yaeni yang terjerat kasus korupsi dana pemeliharaan kendaraan dinas anggota DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.

Selain menyuap, Heru aktif melobi anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang yang mengadili M Yaeni, yakni hakim Kartini Juliana Marpaung, Pragnoso, dan Asmadinata.

Sebagai uang untuk melobi hakim, Heru menerima Rp. 150 juta dari adik M Yaeni, Sri Dartutik, yang sebelumnya ditangkap dan divonis 4 tahun penjara.

Setelah menerima Rp. 150 juta, Heru bertemu dengan Kartini Marpaung untuk menangani kasus yang melibatkan M Yaeni.

Namun dalam pertemuan tersebut, Heru terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 17 Agustus 2012.

Singkat cerita, dalam sidang penjatuhan hukuman, Heru divonis 6 tahun penjara dan divonis membayar denda Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Eks Penyidik ​​KPK Divonis 11 Tahun karena Membantu Tersangka Kasus Suap

Selain itu, aparat penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi juga pernah terjerat kasus calo.

Dia adalah mantan penyidik ​​KPK, Stepanus Robin Pattuju. Kasus yang menjerat Robin bermula saat KPK menangani kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial; kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin; dan penanganan kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Dikutip dari Kompas.com, aksi Robin membantu para tersangka diketahui saat KPK kesulitan menangkap M Syahrial.

Robin ternyata pernah disuap oleh M Syahrial dan berusaha menghentikan kasus tersebut.

Robin juga dibantu pengacara bernama Masku Husain dan mereka menerima Rp 1,69 miliar.

Selain itu, Robin juga beberapa kali terlibat pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsudin.

Robin juga menerima uang dari Azis dan mantan politikus Golkar, Aliza Gunado senilai Rp. 3 miliar 36 ribu dollar Amerika.

Azis memberikan uang tersebut agar penanganan kasus yang melibatkan dirinya dihentikan.

Dalam sidang putusan yang digelar pada 12 Januari 2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Robin divonis 11 tahun penjara.

Ia juga divonis denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara, dan dikembalikan Rp. 2,32 miliar untuk negara.

“Kami nyatakan Robin divonis 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta didakwa mengembalikan Rp2,32 miliar kepada negara atau tambahan dua tahun penjara,” ujarnya. menjelaskan.

Kasus Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati merupakan hakim MA pertama yang terjerat kasus korupsi dalam memenangkan suatu perkara.

Kasus yang menjerat Sudrajad Dimyati bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang pegawai negeri sipil di Mahkamah Agung (MA), Dessy Yustriya dan seorang pengacara bernama Eko pada 22 September 2022.

Setelah itu, KPK melakukan serangkaian penangkapan, termasuk menangkap dan menahan Sudrajad Dimyati

Kemudian, pada sidang perdana pada 15 Februari 2023, Sudrajad Dimyati didakwa menerima suap dalam perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung dan didakwa menerima suap dalam mengadili sengketa rumah di Pancoran, Selatan. . Jakarta.

Dalam serangkaian persidangan yang digelar, Sudrajad Dimyati kemudian didakwa jaksa dengan hukuman 13 tahun penjara.

Namun pada sidang putusan 30 Mei 2023, Pengadilan Negeri Bandung memvonisnya dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.

Selain itu, Sudrajad Dimyati divonis denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Kemudian, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Bandingnya dikabulkan dan hukumannya dikurangi dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.

Pertimbangan disunatnya hukuman Sudrajad Dimyati karena pengabdiannya sebagai PNS dan pekerjaannya sebagai hakim.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Meteorit Berusia 4,45 Miliar Tahun Menunjuk ke Perairan Panas yang Dapat Dihuni di Mars Awal
Ilmuwan Mengembangkan Pendekatan Baru yang Terobosan untuk Mengobati Sakit Perut Kronis
Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan
Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri
Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam
Berpotensi Beracun: Ilmuwan Menemukan Senyawa Baru yang Misterius dalam Air Minum AS
Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir
Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 13:20 WIB

Meteorit Berusia 4,45 Miliar Tahun Menunjuk ke Perairan Panas yang Dapat Dihuni di Mars Awal

Senin, 25 November 2024 - 12:18 WIB

Ilmuwan Mengembangkan Pendekatan Baru yang Terobosan untuk Mengobati Sakit Perut Kronis

Senin, 25 November 2024 - 10:44 WIB

Alat Terbaik untuk Melindungi Perangkat Anda Kini Tersedia Dengan Harga Black Friday yang Tak Terkalahkan

Senin, 25 November 2024 - 08:39 WIB

Tarif dan Penerimaan Konsumen, Tekanan Dimulai untuk Semua Segmen Industri

Senin, 25 November 2024 - 07:37 WIB

Kit Diagnostik Terobosan Mendeteksi Flu Burung H5N1 Hanya dalam 3 Jam

Senin, 25 November 2024 - 04:32 WIB

Intro Lengkap Arcane Memungkinkan Imagine Dragons Mendapatkan Kata Terakhir

Senin, 25 November 2024 - 03:29 WIB

Jepang mengadakan peringatan tambang Sado meskipun ada boikot Korea Selatan di tengah ketegangan sejarah yang sedang berlangsung

Senin, 25 November 2024 - 02:27 WIB

Ikon Pakaian Pria Kanada Harry Rosen Merayakan 70 Tahun Inovasi

Berita Terbaru