NewsRoom.id – Mengenal sosok Alnaura Karima Pramesti, selebgram Palembang yang ditangkap di Jepang dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan investasi palsu.
Uniknya, selama berstatus DPO dan lima bulan bersembunyi di Jepang, Selebgram Alnaura tetap santai live di Tiktok hingga membuka jaketnya.
Diketahui, Selebgram Alnaura merupakan terpidana kasus penipuan yang sudah hampir 2 tahun menjadi buronan dan terlacak di Thailand.
Kasus yang menjerat Alnaura saat itu adalah investasi bodong dengan korban lebih dari 20 orang.
Sebelumnya, ia divonis 2,5 tahun penjara oleh PN Palembang pada April 2022.
Sosok selebritis Alnaura, memiliki bisnis mulai dari pentol hingga produk kecantikan
Dikutip dari akun Instagram @alnauraakpp dan @lambeh_naunau, rupanya saat ini banyak bisnis yang ia jalankan.
Naura diketahui kerap membuka jastip (jasa titip) barang dari luar negeri.
Tak heran jika ia kerap bepergian ke berbagai negara.
Naura diketahui memiliki seorang suami bernama Dicki Yolanda dan dua orang anak bernama Cila dan Abid.
Lahir pada tahun 1993, Naura memiliki segudang pengalaman hidup, khususnya di bidang investasi.
Tak jarang, ia kerap melakukan live di TikTok saat kabur ke luar negeri karena kasus penipuan.
Selebriti yang kerap disapa Yuk Cayang ini memiliki beberapa usaha makanan bernama Pentol dan Seblak Begal yang sudah memiliki banyak cabang di Palembang.
Selain itu, Naura juga banyak menjual produk kecantikan secara online.
Barang-barang tersebut diperolehnya dari luar negeri dan dalam negeri kemudian dijual kembali atas rekeningnya.
Mulai dari sampo, produk skincare hingga obat pelangsing.
Beberapa kali Naura terlibat kasus arisan dan investasi bodong yang berujung berurusan dengan pihak berwajib.
Namun Naura tidak merasa takut.
Bahkan ia semakin melebarkan sayapnya di dunia bisnis.
Selain bisnis di atas, Naura juga aktif menjalani hari-harinya di luar negeri dengan membuka jastip (re: jasa kurir).
Banyak pengikutnya yang tertarik dengan barang yang dijual Naura.
Mulai dari baju, tas, sepatu, makanan hingga barang viral lainnya.
Selain menjalankan bisnis tersebut, Naura juga kerap melakukan endorsement dan promosi berbayar melalui akun Instagram miliknya.
Nama Alnaura sendiri juga kerap menyita perhatian publik karena kerap bentrok dengan banyak pihak.
Naura disebut-sebut mengusung opini yang menyebabkan nama M Irman dan istrinya tercoreng.
Tak hanya itu, Naura juga pernah terlibat perseteruan dengan Icha Atazen 'Bibi Yuhu' dan Apsenso.
Ditangkap di Jepang
Alnaura Karima Pramesti, selebriti asal Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel setelah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus penipuan investasi palsu.
Alnaura ditangkap di Tokyo, Jepang setelah 5 bulan “bersembunyi”.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta akan memulangkan subjek Red Notice tersebut ke kampung halamannya. pada peraturan yang berlaku. rilis diterima Sabtu 26 Oktober 2024 pagi.
Tim Jaksa Agung yang terdiri atas perwakilan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) serta Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB-Interpol di Jakarta melakukan penyisiran. . pemulangan subjek Red Notice,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, upaya repatriasi ini terlaksana berkat kerja sama dan sinergi antara Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri serta NCB Interpol di Jakarta dan Atase Imigrasi KBRI Tokyo.
Subyek Red Notice, Al Naura Karima Pramesti binti Alamsyah Nas, merupakan terpidana kasus penipuan sebagaimana tertuang dalam Putusan MA RI Nomor: 1211K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022, jelasnya.
Kapuspenkum juga menjelaskan, terpidana dipulangkan untuk menjalani hukuman 2 tahun penjara yang perkaranya ditangani Kejaksaan Negeri Palembang.
“Terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas ditahan aparat Jepang atas permintaan Kejaksaan RI dan NCB-Interpol di Jakarta, difasilitasi Atase Imigrasi KBRI Tokyo, dan selanjutnya dikembalikan ke Kejaksaan. Republik Indonesia,” tutupnya.
Selanjutnya, terpidana Al Naura Karima Pramesti Alamsyah Nas diserahkan ke Tim Intelijen Kejaksaan Agung untuk dieksekusi sesuai Putusan MA RI Nomor: 1211 K/Pid/2022 tanggal 9 November 2022.
Dilansir dari Kompas.com, dalam jumpa pers, Alnaura mengaku sudah lima bulan tinggal di Jepang di prefektur Ibaraki.
Ia divonis dua tahun penjara karena melanggar pasal 372-378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan.
Catatan Kompas.com, ini bukan kali pertama Alnaura tersangkut kasus penipuan.
Ia merupakan residivis yang divonis empat bulan penjara pada 2017 lalu karena menggelapkan uang arisan online.
Dilacak di Thailand
Tribun Sumsel mencatat, Alnaura dikabarkan terlacak di Thailand saat menjadi DPO.
Hal itu diketahui setelah Alnaura melakukan live di Instagram dan menyebut dirinya didatangi sejumlah orang yang diduga pejabat Kejaksaan dan KBRI.
Alnaura menuturkan, sebanyak 8 orang mendatangi kediamannya di Thailand, pada Jumat (8/4/2023).
Alnaura mengatakan, sekelompok orang tersebut awalnya mengaku dari KBRI dan ingin membawanya kembali ke Indonesia.
Orang-orang ini terdiri dari enam pria dan dua wanita.
Dia mengatakan, masyarakat datang sekitar pukul 12 siang waktu setempat.
“Awalnya saya mengira itu cleaning service karena biasanya kalau pintunya digedor, baru jam 12 petugas cleaning service masuk,” kata Alnaura.
Lanjutnya, salah satu petugas mengatakan paspornya terpaksa dicabut karena ilegal. Petugas tidak mau mengungkapkan identitasnya.
“Yah kok ilegal, buktinya saya bisa masuk ke Thailand lewat IG live. Karena dia tidak jelas dan tidak menunjukkan identitasnya, makanya aku tidak mau ikut ayah, aku bilang begitu, katanya.
Lalu akhirnya petugas mengaku dari Kejaksaan sambil menunjukkan surat tugas siapa yang ingin menjemputnya karena merupakan penjahat. Surat yang ditunjukkan petugas tidak ada stempelnya sama sekali. Karena lapar, Alnaura dan suaminya pamit makan. Namun petugas terus mengikutinya.
“Saya bilang, kalau masih mengikuti saya, saya akan lapor ke polisi Thailand. Karena itu petugas berhenti mengejar, ujarnya.
Dari informasi yang diperoleh Tribunsumsel.com, saat ini Alnaura masih berada di Thailand.
Catatan Kasus Alnaura
Sebelumnya, selebgram Al Naura Palembang Karima Pramesti dipastikan segera menjalani proses hukum setelah permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Untuk mengadili, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Negeri Palembang. Membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG tanggal 31 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang. Pengadilan Tinggi Palembang Pengadilan Negeri Nomor 204/pid.B/2022/Pengadilan Negeri Palestina tanggal 26 April 2022,” demikian salinan situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang (SIPP PN).
Putusan tersebut menyatakan terdakwa Al Naura Karima Pramesti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis dua tahun penjara.
Sementara itu, Humas PN Palembang Sahlan Effendi SH, MH membenarkan MA telah mengabulkan putusan kasasi jaksa.
“Iya benar banding diterima dan Naura divonis dua tahun. Saat divonis dua tahun di pengadilan negeri pertama, dia divonis 2,5 tahun. Namun di pengadilan tinggi, ia divonis 2,5 tahun. Dibebaskan, kemudian saat JPU mengajukan kasasi diterima MA dan terbukti Naura didakwa dua tahun penjara, kata Sahlan saat dikonfirmasi Jumat, (9/12/2022).
Lanjutnya, dengan dikabulkannya permohonan kasasi Kejaksaan Palembang oleh Mahkamah Agung, maka putusan bebas Pengadilan Tinggi Palembang terhadap Alnaura menjadi batal demi hukum.
Berdasarkan putusan MA, Alnaura Karima Pramesti kini berstatus terpidana dan buronan Kejaksaan Palembang, ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Septalia Furwani SH MH pun menanggapi putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Palembang.
Menurut dia, berdasarkan hasil putusan MA, Kejaksaan Palembang langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Putusan ini merupakan bentuk kemenangan bagi korban dan kami berharap jaksa segera melaksanakan eksekusi terhadap terdakwa sesuai putusan MA, jelasnya.
Investasi Butik
Alnaura Karima Pramesti ditangkap anggota Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang tak lama setelah pulang dari Türkiye Cappadocia, Sabtu (15/1/2022) sore.
Kasus yang menjerat Al Naura Karima Pramesti berawal dari Instagramnya yang menawarkan investasi.
Investasinya berupa penjualan baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal Rp 10 juta per bulan dari modal yang diberikan.
Dan modal yang ditanamkan akan dikembalikan secara penuh beserta keuntungannya tergantung berapa bulan diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai.
Tak hanya di Palembang, korbannya bahkan ada yang berasal dari luar Palembang, antara lain Jawa Timur dan Lampung.
Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 500 juta lebih karena menawarkan pembukaan butik
NewsRoom.id