NewsRoom.id – Mahkamah Agung (MA) menyebut perbuatan Zarof Ricar yang diduga sebagai makelar kasus dugaan suap penanganan kasasi perkara pidana Gregorius Ronald Tannur merupakan tanggung jawab pribadinya.
Sebelum pensiun, Ricar merupakan pejabat eselon II pada Direktorat Jenderal Badan Kehakiman Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung yang bertugas menangani mutasi dan promosi hakim.
Karena yang bersangkutan sudah pensiun, dua tahun lalu pensiun, hampir tiga tahun ya, perbuatannya itu tanggung jawab pribadi, kata Juru Bicara MA, Yanto saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Minggu (27/10/2024). . ).
“Lembaga tidak lagi mempunyai kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan,” tambah Yanto.
Lebih lanjut, Yanto mengatakan, MA tidak akan menutup-nutupi kasus dugaan suap penanganan perkara di lembaganya.
Pihaknya mempersilakan Kejaksaan Agung menindaklanjuti temuan dugaan aliran Rp. Suap sebesar 5 miliar rencananya akan diberikan kepada majelis kasasi Mahkamah Agung, jika ditemukan cukup bukti.
“Ya, kalau punya bukti, silakan. “Kami tidak akan pernah memberikan toleransi,” kata Yanto.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ricar terkait dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur di Bali pada Kamis (24/10/2024).
Ricar diduga menyiapkan suap Rp5 miliar untuk hakim agung yang mendengarkan kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengatakan, uang suap disiapkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat.
Uang tersebut akan diberikan sebagai biaya terkait pengondisian putusan atas kasus pidana yang melibatkan klien.
Sebagai pihak yang menjembatani kasus tersebut, Ricar diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Lisa Rahmat. Ia meminta uang tersebut ditukarkan dengan mata uang asing (Forex) di money changer di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur, kata Abdul di sebuah acara. konferensi pers, Jumat (25/10/2024) malam.
Namun saat menggeledah rumah Zarof, penyidik menemukan uang yang jauh lebih besar dari nilai suap yang dijanjikan, yakni hampir Rp1 triliun.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Mereka adalah Erintuah Damanik (ED) sebagai Ketua, serta Mangapul (Kiri) dan Heru Hanindyo (HH) sebagai Juri.
Ketiganya membiarkan Ronald Tannur, putra anggota DPR yang saat itu menganiaya pacarnya hingga tewas, bisa bebas.
NewsRoom.id