NewsRoom.id – Ronald Tannur, terpidana kasus penyerangan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Ronald Tannur akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).
Ronal Tannur diketahui diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya di kawasan perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.
Penangkapan dilakukan tim Kejati Jawa Timur dan Kejati Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, kata
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).
Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya untuk menjalankan putusan MA.
Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024).
“Sedang dikoordinasikan,” ujarnya.
Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat banding.
Nomor perkara: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili oleh ketua panel kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana pun membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.
Putusan kasasi dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.
Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak meliputi penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.
Ayat 3 pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kasus Suap di Balik Pembebasan Ronald Tannur
Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik pembebasan Ronal Tannur.
Tim Agung Pemuda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.
Ketiga juri tersebut antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Tak hanya hakim, Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat karena memberi suap.
Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.
Tak berhenti sampai di situ, ternyata kasus suap Ronald Tannur sudah disiapkan pengacaranya di tingkat kasasi.
Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.
Zarof Ricar menjadi perantara suap pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Kini kasus suap sudah berpindah ke Kejaksaan Agung
NewsRoom.id