Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur bakal menjalani hukuman 5 tahun penjara di Lapas Surabaya

- Redaksi

Minggu, 27 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Ronald Tannur, terpidana kasus penyerangan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti, akan dijebloskan ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.

Ronald Tannur akan menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA).

Ronal Tannur diketahui diketahui ditangkap tim gabungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya di rumahnya di kawasan perumahan Victoria Regency Surabaya, Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 14.40 WIB.

Penangkapan dilakukan tim Kejati Jawa Timur dan Kejati Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim, kata

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada Tribunnews.com, Minggu (27/10/2024).

Menurut Harli, rencananya Ronald Tannur akan dijebloskan ke Lapas Surabaya untuk menjalankan putusan MA.

Harli belum bisa memastikan apakah eksekusi Ronald Tannur akan dilakukan hari ini atau Senin (28/10/2024).

“Sedang dikoordinasikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara di tingkat banding.

Nomor perkara: 1466/K/Pid/2024 yang diperiksa dan diadili oleh ketua panel kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Yustisiana pun membatalkan putusan bebas PN Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Putusan kasasi dibacakan pada Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam putusan kasasi, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pasal 351 KUHP mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan biasa, yaitu penganiayaan yang tidak meliputi penganiayaan berat dan penganiayaan ringan.

Ayat 3 pasal 351 berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kasus Suap di Balik Pembebasan Ronald Tannur

Kejaksaan Agung mengungkap kasus suap di balik pembebasan Ronal Tannur.

Tim Agung Pemuda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.

Ketiga juri tersebut antara lain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Tak hanya hakim, Kejaksaan juga menangkap pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat karena memberi suap.

Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung.

Tak berhenti sampai di situ, ternyata kasus suap Ronald Tannur sudah disiapkan pengacaranya di tingkat kasasi.

Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung menangkap mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar.

Zarof Ricar menjadi perantara suap pengacara Lisa Rahmat untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Kini kasus suap sudah berpindah ke Kejaksaan Agung

NewsRoom.id

Berita Terkait

Beberapa otak tetap tajam berkat sel -sel kekebalan untuk memakan plakat terhadap Alzheimer
Iof menculik enam warga Palestina di W. Bank
2,5 juta save save: menghitung cerita vaksin covid dampak global
Musim pertama trailer 'One Piece' penuh dengan bajak laut
Molekul prebiotik eksplosif dapat mengekspresikan instruksi untuk hidup di luar angkasa
Pelanggaran Penyelesaian, serangan itu dilaporkan di area Bank W. yang berbeda
Bintang normal ini menyembunyikan masa lalu yang kejam
Se secara diam -diam menyerah dalam pertempuran crypto terbesarnya

Berita Terkait

Minggu, 10 Agustus 2025 - 18:54 WIB

Beberapa otak tetap tajam berkat sel -sel kekebalan untuk memakan plakat terhadap Alzheimer

Minggu, 10 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Iof menculik enam warga Palestina di W. Bank

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:50 WIB

2,5 juta save save: menghitung cerita vaksin covid dampak global

Minggu, 10 Agustus 2025 - 14:47 WIB

Musim pertama trailer 'One Piece' penuh dengan bajak laut

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:14 WIB

Molekul prebiotik eksplosif dapat mengekspresikan instruksi untuk hidup di luar angkasa

Minggu, 10 Agustus 2025 - 11:09 WIB

Bintang normal ini menyembunyikan masa lalu yang kejam

Minggu, 10 Agustus 2025 - 09:05 WIB

Se secara diam -diam menyerah dalam pertempuran crypto terbesarnya

Minggu, 10 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Jembatan Ghost of the Stars Stars mengungkapkan tarik-menarik perang

Berita Terbaru

Headline

Iof menculik enam warga Palestina di W. Bank

Minggu, 10 Agu 2025 - 17:52 WIB

Headline

Musim pertama trailer 'One Piece' penuh dengan bajak laut

Minggu, 10 Agu 2025 - 14:47 WIB