NewsRoom.id – Terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, akhirnya kembali ditangkap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penangkapan Ronald Tannur dibenarkan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.
Benar Ronald Tannur ditangkap sekitar pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya, kata Harli Siregar dalam keterangan resminya, Minggu 27 Oktober 2024.
Ronald Tannur kembali ditangkap karena Mahkamah Agung (MA) memvonisnya 5 tahun penjara. Mahkamah Agung membatalkan keputusan bebas Ronald yang sebelumnya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI, kata Harli.
Sebelumnya, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa pun ditetapkan sebagai tersangka.
Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejaksaan Agung juga telah menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.
NewsRoom.id