Sebagai Tersangka Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur, Zarof Ricar Akan Ambil Langkah Pembelaan

- Redaksi

Senin, 28 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NewsRoom.id – Kuasa hukum tersangka Zarof Ricar, Handika Honggowongso, mulai mempersiapkan langkah untuk membela kliennya. Langkah itu diambil sebagai hak tersangka kasus dugaan suap pembebasan Gregorius Ronald Tannur.

“Kami sedang mempersiapkan langkah pembelaan yang dimungkinkan secara hukum untuk menangani kasus ini,” kata Handika dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/10).

Handika mengatakan, pihaknya meminta semua pihak tidak bersikap liar dalam kasus ini. Sebab, sistem peradilan Indonesia mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menghimbau kepada semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, tidak membentuk opini yang mengarah pada persidangan melalui pers yang merugikan kepentingan hukum klien kami dan merusak kredibilitas hakim agung di MA. Pengadilan,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia juga berharap dalam menangani perkara, penyidik ​​Kejaksaan Agung bersikap profesional. Selain itu, hak-hak tersangka juga terpenuhi.

“Semua pihak yang merasa berhubungan dengan klien kami harus tenang dan tidak reaktif menyikapi segala tindakan pegawai Jampidsus Kejaksaan Agung yang sedang menjalankan tugasnya,” pungkas Handika.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi melantik 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

“Setelah melaksanakan pemeriksaan pada hari ini, Jaksa Penyidik ​​Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kejaksaan Agung. . , Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Qohar mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik ​​menemukan dugaan kuat adanya tindak pidana korupsi. Para tersangka langsung ditahan.

Setelah dikembangkan, Kejaksaan Agung pun menangkap Zarof Ricar, purnawirawan petinggi Mahkamah Agung. Ia diduga terlibat konspirasi jahat pemberian suap kepada 3 hakim MA untuk membebaskan Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

NewsRoom.id

Berita Terkait

Pendinginan Paling Canggih Mungkin Hadir di iPad Pro
Organisme Umum Ini Bisa Bertahan Hidup di Mars
Seberapa Jauh Tubuh Dapat Bergerak? Ilmuwan Menemukan Batas Tertinggi Daya Tahan Manusia
Ancam Gorok Leher Orang, Ulama Minta Menteri Agama Pecat Ainul Yakin
Looney Tunes Membunuhnya di Tubi
“Peta Rasa Sakit” Otak Ditemukan: Para Ilmuwan Menemukan Jalan Bebas Opioid menuju Bantuan
Ilmuwan Menemukan Bagaimana Sel Leukemia “Menipu Kematian” dan Menghindari Pengobatan
Ekonom Tantang Purbaya Turunkan PPN ke Cukai

Berita Terkait

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:49 WIB

Pendinginan Paling Canggih Mungkin Hadir di iPad Pro

Senin, 27 Oktober 2025 - 00:17 WIB

Organisme Umum Ini Bisa Bertahan Hidup di Mars

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:46 WIB

Seberapa Jauh Tubuh Dapat Bergerak? Ilmuwan Menemukan Batas Tertinggi Daya Tahan Manusia

Minggu, 26 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Ancam Gorok Leher Orang, Ulama Minta Menteri Agama Pecat Ainul Yakin

Minggu, 26 Oktober 2025 - 22:12 WIB

Looney Tunes Membunuhnya di Tubi

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:36 WIB

Ilmuwan Menemukan Bagaimana Sel Leukemia “Menipu Kematian” dan Menghindari Pengobatan

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:06 WIB

Ekonom Tantang Purbaya Turunkan PPN ke Cukai

Minggu, 26 Oktober 2025 - 17:31 WIB

Cawan Suci Fisika: Ilmuwan Menemukan Jalan Baru Menuju Superkonduktor Suhu Kamar

Berita Terbaru

Headline

Pendinginan Paling Canggih Mungkin Hadir di iPad Pro

Senin, 27 Okt 2025 - 00:49 WIB

Headline

Organisme Umum Ini Bisa Bertahan Hidup di Mars

Senin, 27 Okt 2025 - 00:17 WIB

Headline

Looney Tunes Membunuhnya di Tubi

Minggu, 26 Okt 2025 - 22:12 WIB