NewsRoom.id – Sejumlah mahasiswa Universitas Gunadarma terjebak dalam utang pinjaman online (Pinjol). Kasus ini terungkap saat para korban mengeluhkan nasibnya akibat perbuatan tersangka berinisial IM yang merupakan temannya di kampus Gunadarma, Depok.
Salah satu korban, Farikh mengatakan, korban awalnya mengenal IM sebagai teman sekelasnya yang merupakan siswa berprestasi. IM sempat meminta bantuan korban dalam memberikan data korban dengan alasan berkolaborasi dengan platform digital.
“Saya kasih datanya karena saya percaya, dulu dia sering membantu saya urusan kuliah, akhirnya saya tanpa pamrih membantunya,” kata Farikh, Senin (28/10/2024).
Tersangka rupanya menyalahgunakan kebaikan korban dengan memanfaatkan data korban untuk meminjam uang. Korban disuruh tersangka mengunduh dan mengajukan limit pinjaman sebesar Rp 2 juta.
“Jadi caranya mengaku punya proyek, lalu butuh data baru untuk survei. “Dia dulunya teman saya, jadi saya bantu dia,” kata Farikh.
Korban mempertanyakan uang tersebut dan ternyata itu pinjaman. Tersangka berjanji akan membayar cicilan pinjaman setiap bulan, namun tidak memenuhi batas waktu yang ditentukan.
“Saya terpaksa menanggung tagihannya, saya tetap meminta pertanggungjawabannya,” jelas Farikh.
Demi uang yang sama dengan Farikh, Tomi pun menjadi korban kelicikan tersangka. Pada Mei 2024, korban ditawari Rp. 300 ribu dana program kampus.
“Dia mengaku mendapat proyek dari Gunadarma dengan Google, saya diberi fee Rp 300 ribu, dari pencairannya Rp 5.420.000,” kata Tomi.
Korban meyakini tersangka menggunakan data miliknya karena tersangka mengatasnamakan kampus. Namun setelah diusut, ternyata kerjasama proyek tersebut merupakan tipu muslihat IM.
“Iya, kukira aman, tapi ternyata begini. Keluarga menjadi sedih dan marah. “Saya minta pertanggungjawaban tapi tidak ada tanggapan,” kata Tomi.
Akibat perbuatan tersangka, korban harus menanggung beban pembayaran pinjaman setiap bulannya. Besaran tagihan pinjaman bulanannya mencapai Rp500 ribu, namun korban tidak menjelaskan secara rinci berapa lama cicilannya akan ditanggung.
Mengumpulkan Data Siswa
Sementara itu, kuasa hukum korban, Taty Wahyuni Oesman mengatakan, pihaknya masih terus mendata mahasiswa yang tertipu dengan perbuatan tersangka. Taty menilai cukup banyak mahasiswa yang tertipu dan menjadi korban pinjaman.
“Saat ini yang datang baru 10 orang dengan jumlah kerugian yang bervariasi,” kata Taty.
Taty menilai, tersangka melakukan perbuatannya dengan mengumpulkan sejumlah data korban untuk kepentingan pribadi. Alhasil, data tersebut dimanfaatkan tersangka untuk meminjam uang lewat pinjol.
Ada juga informasi dia (tersangka) terlibat perjudian online, karena saat salah satu korban datang ke rumahnya sudah banyak orang yang menagih utang, kata Taty.
Ratusan Kerugian
Taty memperkirakan total kerugian yang dialami para korban akibat perbuatan tersangka mencapai ratusan juta. Sebab, masing-masing korban mendapat pinjaman sebesar Rp2 juta hingga Rp20 juta.
“Jika yang bersangkutan tidak beritikad baik, terpaksa kami laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Taty.
NewsRoom.id