NewsRoom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya tengah mengusut dugaan kasus baru yakni pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 pada perusahaan pelat merah PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan kerugian negara dalam pengadaan ini mencapai Rp100 miliar.
Perkiraan kerugian negara sementara akibat pengadaan ini kurang lebih Rp 100 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, tidak ada tersangka dalam dugaan pengadaan barang tersebut. Menurut dia, penyidik masih melengkapi alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Ini sprindik yang baru dikeluarkan KPK. Belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari seluruh alat bukti untuk kemudian memberikan pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang pantas untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana tersebut. pengadaannya,” kata Tessa.
Dalam dugaan pengadaan laptop ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil setidaknya lima orang saksi. Mereka dipanggil sebagai saksi pada Senin 28 Oktober 2024. Kelima saksi tersebut antara lain:
1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
Seluruh saksi hadir dan dimintai keterangan terkait peran dan pengetahuannya dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero, ujarnya.
NewsRoom.id