NewsRoom.id – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang juga tersangka kasus suap bebas, Ronald Tanur Heru Hanindyo diduga melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas kasus pailit PT Hitakara.
Kecurigaan tersebut disampaikan kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia. Dia mengatakan, Heru Hanindyo diduga menerima suap dalam penanganan pailit PT Hitakara dalam jabatannya sebagai Hakim Pengawas.
Padahal kita tahu PT Hitakara sedang menempuh jalur hukum terkait dugaan kuat permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan atas dasar faktur palsu, kata Livia Patricia kepada wartawan, Selasa 29 Oktober 2024.
Livia menjelaskan, selaku Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kuratorial PT Hitakara, padahal masih ada perkara pidana lain yang diduga kuat mengandung uang palsu.
PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memeriksa Heru Hanindyo.
“Tindakan kurator cenderung dipermudah oleh Hakim Pengawas Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotelnya karena penertiban yang dilakukan kurator dengan menggunakan kekerasan dan penggunaan preman,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi berharap Heru Hanindyo bisa dijerat TPPU.
Ia menduga ini bukan kali pertama Ronald Tanur mendapat gratifikasi.
Adapum Heru Hanindyo merupakan hakim yang membebaskan terdakwa Victor S. Bachtiar yang terjerat kasus pidana mafia pailit Nomor 952/Pid.B/2024/PN.Sby.
Victor S. Bachtiar terlibat pemalsuan tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta dalam kasus pailit PT Hitakara.
Padahal seharusnya tagihan itu ditujukan ke PT Tiga Sekawan. Alhasil, dua hotel milik PT Hitakara masuk dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.
NewsRoom.id