NewsRoom.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah mengundang Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menjadi juru kampanye Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi -Taj Yasin.
Ketua KPU Jateng Handi Tri Ujiono mengaku mantan pejabat atau penyelenggara bisa saja memberikan dukungan politik. Oleh karena itu, tidak masalah jika Presiden ke-7 RI, Jokowi, membantu bakal calon di pemilu.
“Jadi yang pertama mantan pejabat atau mantan penyelenggara negara tetap mempunyai kedudukan yang sama dengan masyarakat sipil. Tidak ada ketentuan yang melarang berkampanye dan sesuai ketentuan jika menjadi juru kampanye tidak ada kewajiban untuk terdaftar dalam kampanye. lembaga KPU,” ujarnya kepada awak media di kantornya, dikutip Kamis 31 Oktober 2024.
Hanya saja, kata Handi, ada aturan yang harus dipatuhi saat melakukan kampanye. Setiap tim pasangan calon wajib menyerahkan nama dan kegiatan yang akan dikampanyekan.
“Tetapi dalam praktiknya tentu ini harus menjadi bagian dari pemberitaan tim kampanye terhadap kegiatan kampanye. Kalau berapa orang atau komunitas yang berkampanye, maka merekalah yang akan melakukan kampanye,” ujarnya.
“Tim kampanye wajib melaporkannya. Jadi tim kampanye yang terdaftarlah yang kemudian bertanggung jawab melaksanakan kampanye. Kemudian ketika menggelar rapat umum rapat umum kampanye tentunya harus meminta izin kepada pihak kepolisian, sehingga siapa pun yang terlibat akan dilaporkan ke polisi yang salinannya akan diserahkan ke KPU, tutupnya.
Sebelumnya, Calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menceritakan momen pertemuannya dengan Calon Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen bersama Presiden ke-7 RI Joko Widodo di sebuah kedai kopi di Solo, Minggu (27/10/2021). . 2024). Foto ini pun langsung mendapat respons luas dari netizen yang menilai pertemuan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap Presiden Jokowi.
NewsRoom.id