NewsRoom.id – Sengketa biaya penyelesaian Rp 50 juta kasus guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masih berlanjut.
Terbaru, Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Rokiman, memberikan pengakuan terkait uang tersebut.
Pengakuan tersebut disampaikan Rokiman saat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya ramai dibicarakan penyidik Polsek Baito meminta uang Rp. 50 juta uang perdamaian.
Permintaan uang itu agar Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya yang merupakan anak polisi itu tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dilansir TribunnewsSultra.com, Rokiman akhirnya menjelaskan kronologis permintaan uang sebesar Rp. 50 juta uang perdamaian.
Penjelasan tersebut ia sampaikan dalam video klarifikasi sembari mengenakan seragam dinas berwarna putih.
Sementara di video lainnya, sambil mengenakan jaket, ia disebut diarahkan oleh Kapolsek Baito.
“(Video kedua) diarahkan oleh Kapolsek Baito,” ujarnya.
Menurut dia, dalam arahan Kapolsek Baito disebutkan uang sebesar Rp. Pembayaran perdamaian sebesar 50 juta merupakan inisiatif dirinya dan Supriyani.
Jadi saya dicari Polsek dan Polres terkait kejadian viral kasus guru honorer Supriyani.
“Pada Kamis malam banyak orang di sana, ada Kapolres Pak Kajari di rumah camat.”
“Kebetulan saya juga diundang ke sana oleh camat, tapi saat itu rapat sudah selesai,” ujarnya.
Setelah itu, Rokiman beristirahat di samping rumah dinas Camat Baito.
Kemudian, dia pindah ke depan Kantor Kecamatan Baito.
Di sana, ia bertemu dengan teman-teman kepala desa lainnya.
Tak lama kemudian, Kapolsek Baito datang dan meminta bantuan Rokiman.
“Di situlah saya digiring untuk mengatakan yang sebenarnya,” jelasnya.
Ke arah itu, lanjutnya, Kapolsek Baito meminta Rokiman mengajukan permintaan uang sebesar Rp. Uang perdamaian sebesar 50 juta merupakan inisiatif pemerintah desa untuk menyelesaikan kasus Supriyani.
Padahal, permintaan tersebut sudah diajukan oleh Kepala Unit, ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris enggan berkomentar terkait viralnya uang Rp. Uang penyelesaian 50 juta dalam kasus guru Supriyani.
“Kalau soal itu (uang perdamaian) saya no comment,” ujarnya sambil mengatupkan jari di halaman Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (28/10/2024).
Begitu pula saat ditemui di halaman Kantor Bupati Baito, beberapa jam kemudian.
Saat ditanya soal uang perdamaian, Iptu Idris kembali enggan berkomentar.
“Maaf,” katanya singkat.
Diketahui, Propam Polda Sultra tengah mendalami dugaan Rp. Biaya penyelesaian kasus Supriyani sebesar 50 juta, yakni dengan pemeriksaan Rokiman.
Kabid Humas Polda Sultra Kompol Iis Kristian mengatakan, hasil pemeriksaan akan segera diumumkan.
“Iya benar, yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk meminta sejumlah keterangan terkait pengeluaran uang perdamaian sebesar Rp 50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan guru Supriyani,” ujarnya, Kamis.
Selain itu, Polda Sultra juga tengah mempelajari standar operasional prosedur (SOP) pengusutan kasus guru Supriyani.
Diketahui, ayah korban merupakan Kepala Satuan Intelkam Polsek Baito berinisial Aiptu WH.
Total ada 6 anggota polisi yang diperiksa, terdiri dari 3 personel Polres Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
Kabid Propam Polda Sultra Kompol Moch Sholeh mengatakan, tim khusus dibentuk untuk mengusut kasus ini.
“Masih kami dalami,” jelasnya, Selasa (29/10/2024).
NewsRoom.id