RAMALLAH, (Foto)
Masyarakat Tahanan Palestina (PPS) telah memperingatkan kejahatan Israel berupa penghilangan paksa yang dilakukan terhadap tahanan Gaza, menyusul persetujuan Knesset Israel untuk memperpanjang validitas peraturan yang melarang tahanan Gaza bertemu dengan pengacara selama empat bulan tambahan.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lembaga Tahanan mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu, “Melalui langkah ini, pendudukan Israel bermaksud melakukan lebih banyak kejahatan terhadap tahanan Gaza tanpa pengawasan yang efektif, dan menggunakan peraturan ini sebagai kedok atas kejahatan mereka yang sedang berlangsung terhadap tahanan Gaza.”
Masyarakat menambahkan bahwa penolakan terus-menerus terhadap tahanan Gaza untuk bertemu dengan pengacara berarti lebih banyak penyiksaan, pelecehan, kelaparan, penghinaan dan penahanan dalam kondisi yang tidak manusiawi.
Pernyataan PPS menunjukkan bahwa permohonan kepada organisasi internasional tidak menghasilkan informasi jelas yang dapat meyakinkan keluarga tahanan Gaza.
Lembaga yang berkepentingan dengan isu tahanan Palestina, dalam beberapa pernyataan sebelumnya mengutip kesaksian tentang penyiksaan yang dilakukan terhadap tahanan yang dibebaskan dari penjara Ofer.
Pasukan pendudukan Israel dilaporkan mengakui eksekusi seorang tahanan di penjara dan kematian sekelompok tahanan di kamp Sde Teman di Beersheba, selain dua pekerja Gaza, identitas salah satunya terungkap.
Menurut data terakhir, sekitar 661 tahanan asal Gaza saat ini mendekam di penjara-penjara Israel sebagai “pejuang ilegal”, selain lebih dari 50 perempuan Gaza yang ditahan di penjara Damon, 8 di antaranya baru saja dibebaskan.
PPS menyerukan organisasi hak asasi manusia internasional untuk segera melakukan intervensi dan segera mengatur kunjungan bagi para tahanan dan menekan Israel untuk mengungkapkan nasib para tahanan Gaza, dan untuk mengakhiri kejahatan penghilangan paksa.
Jaringan NewsRoom.id
NewsRoom.id