NewsRoom.id – Seorang WNI berinisial TTH ditangkap pihak imigrasi Amerika Serikat pada Rabu 30 Oktober 2024. WNI tersebut ditangkap karena diduga membawa uang palsu untuk skema “black money” ke AS. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu) membenarkan bahwa KBRI Washington DC di Amerika Serikat saat ini sedang menangani permasalahan tersebut.
“TTH ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) pada 30 Oktober 2024 di Bandara Internasional Dulles (Virginia) karena membawa ‘uang hitam’ senilai 28.500 dolar AS,” menurut Direktur Perlindungan WNI dan BHI. di Kementerian Luar Negeri RI. , Judha Nugraha. .
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, Judha mengatakan pelaku bisa dijerat dengan tindak pidana pemalsuan berdasarkan KUHP negara bagian Virginia, tempat THH ditangkap, jika terbukti bersalah.
Untuk itu, KBRI Washington DC akan terus memantau proses penyidikan dan memberikan pendampingan hukum kepada TTH selama ditahan otoritas AS.
Hal ini untuk memastikan hak hukum TTH terpenuhi sesuai hukum setempat, kata Judha.
Dalam keterangan tertulis CBP Dulles di Virginia, Rabu (30/10) waktu setempat, TTH yang diketahui tiba di Dulles dari Lome di negara Togo, Afrika Barat, ditahan setelah petugas menemukan dua tumpukan kertas hitam. . dan setumpuk kertas putih biasa diikat menjadi satu. pita itu bertuliskan “Seratus”.
Pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas CBP menemukan tumpukan kertas sebanyak 285 lembar itu mirip dengan uang kertas US$100 jika diperiksa di bawah sinar ultraviolet.
“Petugas menyita uang kertas palsu tersebut dan menyerahkan barang bukti beserta THHnya kepada polisi Otoritas Bandara Metropolitan Washington,” demikian pernyataan dari CBP Dulles.
Menurut CBP Dulles, penipuan “uang hitam” mengacu pada tindakan penipuan yang dilakukan oleh individu yang menawarkan uang kertas biasa yang diwarnai dengan bahan kimia tertentu yang mengaku sebagai uang asli, namun harus “dicuci” terlebih dahulu dengan cairan tertentu untuk mendapatkan uang asli. . muncul.
Pelaku mungkin berpendapat bahwa uang tersebut diwarnai untuk menipu petugas bea cukai. Karena “uang gelap” adalah uang palsu, pelaku mungkin mencampurkan uang asli dengan “uang gelap” untuk lebih meyakinkan korbannya.
NewsRoom.id