NewsRoom.id – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pihaknya sudah lama mengusut kasus perjudian online.
Tepatnya sejak terbitnya Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satgas Judi Online yang dibentuk pada 14 Juni lalu.
Terkait satgas ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan saat itu ada 4 nama bandar besar.
Katanya sudah ada 4 bandar judi online besar, tapi belum pernah terungkap, kata Sugeng saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (2/11/2024).
Baru setelah Polri turun tangan setelah Presiden Prabowo Subianto menyatakan serius memberantas narkoba, korupsi, dan perjudian online di beberapa daerah di Indonesia, barulah muncul kasus yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Menurut dia, di tingkat Mabes Polri, Direktur Siber Bareskrim, penangkapan juga terjadi di wilayah yang melibatkan kasus perjudian online berskala besar.
“Iya sekarang sudah terungkap dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, sekarang Kom-Digi ternyata ada orang dalam yang bermain. Jadi kalian harus cek dulu level game ini, mode apa yang kalian mainkan. “Apakah mereka melindungi situs judi online dengan menghilangkan situs tertentu yang tidak kooperatif dengan mereka dan membiarkan situs lain bekerja sama atau bagaimana caranya,” jelasnya.
IPW meminta agar kasus penangkapan anggota Kementerian Komunikasi dan Teknologi ini ditelusuri kembali ke siapa yang memerintahkannya.
Sugeng mendesak empat dealer besar yang disebutkan Budi Arie agar diungkap ke publik.
“Empat bandar judi disebutkan, tapi namanya tidak muncul. “Sekarang yang ditangkap adalah para pembuat konten, operator kecil ya, soal perjudian online tidak akan pernah ada habisnya,” tutupnya.
11 Tersangka Judi Online
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait kasus pidana perjudian online pada Jumat (1/11/2024).
Pencarian berlangsung kurang lebih satu jam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kompol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi menyita sejumlah dokumen dan laptop milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.
“Penyitaan beberapa laptop pribadi tersangka, termasuk melihat secara mendalam proses bagaimana tersangka memfilter seluruh web pada hari itu. “Kemudian diverifikasi, lalu diblokir,” tegasnya.
Penggeledahan dilakukan di lantai dua, tiga, dan delapan kantor Kementerian Kominfo.
Para tersangka yang mengenakan pakaian penjara juga dibawa pergi saat penggeledahan.
“Ada juga beberapa dokumen dan komputer yang disita,” ujarnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang terkait perjudian online yang melibatkan beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Kesebelas orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan kewenangannya untuk memblokir situs judi online.
Mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
NewsRoom.id