NewsRoom.id – Seorang anggota TNI berinisial DK (32) menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan sembilan anggota ormas di Jalan Gandaria Tengah V, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/10). /2024) pukul 02.00 WIB. .
Awalnya DK yang sedang duduk santai sambil menyeruput kopi di tempat kejadian perkara (TKP), tiba-tiba didekati sekelompok anggota ormas.
Salah satu anggota ormas tersebut kemudian menanyakan kepada DK tentang keberadaan juru parkir (jukir) bernama Jayadi yang sehari-hari bekerja di kawasan itu.
Saat diserang, korban tidak ditusuk dan tidak mengalami luka. Namun DK diancam pelaku dengan menggunakan senjata tajam (sajam) berbentuk samurai.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Rabu (30/10/2024) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap salah satu pelaku pengeroyokan bernama Abi Rezaldi (26).
Benar, Polsek Metro Kebayoran Baru telah menangkap satu orang tersangka atas dugaan tindak pidana pemukulan dan membawa senjata tajam, kata Kasat Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Jumat (1/11). ). /2024).
Nunu menjelaskan, kejadian ini bermula saat korban yang sedang berada di sebuah kedai kopi didekati pelaku dengan menggunakan empat sepeda motor.
Saat itu, salah satu pelaku menanyakan keberadaan pria bernama Jayadi.
“Mereka lalu bertanya kepada korban, 'Di mana Jayadi?'. Jayadi adalah salah satu juru parkir di sana. Korban kemudian menjelaskan bahwa dia tidak mengetahui keberadaan Jayadi, kata Nunu.
Korban DK mengarahkan anggota ormas tersebut untuk bertanya kepada orang lain. Namun pelaku justru memukul bagian wajah korban.
Korban kemudian berusaha melarikan diri dan lari. Namun sejumlah pelaku, termasuk Abi Rezaldi, mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam.
Korban berusaha melarikan diri, namun pelaku lainnya mengejarnya dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai dan dianiaya oleh pelaku, kata Nunu.
Saat ini Abi Rezaldi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Kami tersangkakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan UU Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim.
NewsRoom.id