NewsRoom.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi (JR) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya. , Kamis (31/10/2024).
Presiden Partai Buruh Indonesia Said Iqbal mengatakan pihaknya saat ini menunggu langkah dari pemerintah.
“Kita tunggu sikap pemerintah, itu tidak ada hubungannya dengan Apindo, itu urusan pemerintah. Begitu dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi, maka mengikat tanpa perlu ada perubahan undang-undang,” kata Said dalam keterangan eksklusif Tribunnews. Wawancara .com, Kamis (31/10/2024).
Dalam keputusannya, MK juga meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk UU Ketenagakerjaan baru dan mengecualikan klaster ketenagakerjaan dari UU Ciptaker.
“Kalau DPR memerintahkan sidang paling lama 2 tahun, maka harus membuat undang-undang baru. Keluarnya Klaster Ketenagakerjaan dari Omnibus Law menjadi undang-undang ketenagakerjaan baru. Jadi kita tunggu DPR dan pemerintah membuat undang-undang. , ”katanya.
Lanjut ke gaji tahun depan yang seharusnya naik 10 persen.
Skema ini didasarkan pada perhitungan besaran inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah diminta tidak lagi menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan.
Jika PP 51 tetap digunakan untuk menentukan upah pada tahun depan, maka pemerintah dan pengusaha akan berhadapan dengan rakyat.
“Kalau soal upah minimum, kalau pemerintah tetap pakai PP Nomor 1, itu bertentangan dengan konstitusi. Ingatkah Anda ketika pemerintah dan DPR ingin merevisi UU Pilkada, kalau tidak sesuai UU Pilkada? ?MK bakal ditentang rakyat. Ya, silakan lawan rakyat. Kami yakin, Pak. Tidak mungkin Pak Prabowo sopan dalam pidatonya, kata Said
NewsRoom.id