NewsRoom.id -Direktorat Kejahatan Siber (Ditipidsiber) Polri kembali menangkap tiga tersangka baru kasus perjudian online internasional di situs slot8278 yang terungkap pada Oktober 2024.
Penetapan ketiga tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan kasus dari pemeriksaan 7 tersangka sebelumnya.
Wakil Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, kasus ini dikendalikan oleh warga negara China dengan jumlah pemain lebih dari 85 ribu di Indonesia.
Servernya di luar negeri, kata Wakil Kabareskrim Polri Irjen Asep dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024.
Ketiga tersangka baru tersebut adalah Hartono Abdi Jaya yang ditangkap pada 18 Oktober 2024. Kemudian CAS alias Kristian dan Ellen ditangkap pada 1 November kemarin.
CAS bertindak sebagai koordinator pencarian dan menunjuk orang lain untuk menjadi direktur dan komisaris di dua merchant penyedia layanan pembayaran deposit dan penarikan website Slot8278 yaitu PT AJT dan PT MLT.
Sedangkan Ellen merupakan komisaris PT OT yang merupakan perusahaan jasa keuangan yang dibuat khusus untuk situs slot8278.
Penyidik juga memasukkan Ina Juliani dan warga negara China Dong Xiancai alias Max ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dong Xiancai selaku koordinator memberikan perintah kepada tersangka Hartono untuk membuat perusahaan penyedia jasa keuangan situs slot8278 di Indonesia.
Sedangkan Ina merupakan pengelola PT QDT yang berperan sebagai perusahaan penghimpun dana judol dari para pemain.
Total barang bukti yang disita dari pengembangan kasus slot8278 adalah uang tunai Rp 70,138 miliar, 2 unit mobil, 3 unit handphone, dan 1 laptop. Barang bukti uang tunai tersebut kemudian dibawa dengan empat mobil minibus menuju Mabes Polri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 UU 3/2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta serta Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU TPPU dan/atau Pasal 303 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
NewsRoom.id