NewsRoom.id -Dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU Batang dalam Keputusan Penetapan KPU 1215 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batang Tahun 2024 dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Laporan tersebut disampaikan Misbah selaku Pemohon yang mewakili Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi. Dia menduga ada pelanggaran administratif terkait SK tersebut, terutama terkait standar minimal pendidikan setiap calon.
Persyaratan minimal pendidikan SMA/sederajat harus dibuktikan dengan ijazah benar yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan memiliki izin, kata Misbah dalam keterangannya, Sabtu, 2 November 2024.
Misbah mengatakan, laporan tersebut dibuat untuk memperjelas persoalan keabsahan ijazah pendidikan calon nomor urut 1, Fauzi Fallas, yang merupakan lulusan SMA/sederajat dan Ridwan memiliki gelar magister. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2, Faiz Kurniawan, merupakan lulusan magister atau magister dan Suyono memiliki gelar setara magister.
Petisi Aliansi Masyarakat Batang Peduli Demokrasi, kata dia, meminta Bawaslu memanggil para calon untuk membawa ijazah asli, meminta Bawaslu dan KPU memverifikasi detail keabsahan ijazah tersebut.
“Dan berkoordinasi dengan Gakkumdu jika ditemukan ijazah yang tidak terdaftar,” ujarnya.
Misbah menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan kualitas pendidikan masing-masing calon, namun terlebih dahulu jika ikut pemilu harus memenuhi syarat minimal sebagai calon.
“Jadi kalau mau masuk SMA ambil paketnya, yang penting syarat ijazahnya terpenuhi, nggak masalah. Tapi jangan sampai salah ijazah dan mendapatkannya dengan cara yang salah,” katanya.
NewsRoom.id